Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Mei 2026 08:02 WITA ·

Polisi Bongkar Praktik Togel di Buton, Tiga Pemasang dan Satu Bandar Ditangkap 


 Barang bukti yang disita polisi dalam pengungkapan kasus judi togel di Buton. Foto: Istimewa Perbesar

Barang bukti yang disita polisi dalam pengungkapan kasus judi togel di Buton. Foto: Istimewa

BUTON – Praktik perjudian togel di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, kembali dibongkar aparat kepolisian dalam rangka Operasi Pekat Anoa 2026. Empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian tersebut diamankan polisi.

Keempat pelaku masing-masing berinisial FO (27), TA (34), LY (26), dan LF (63). Mereka merupakan warga Dusun Todanga, Desa Todanga, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton.

Penangkapan dilakukan Unit URC Satreskrim Polres Buton di Desa Todanga pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita saat para pelaku diduga tengah melakukan transaksi togel.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengungkapkan bahwa tiga orang berperan sebagai pemasang togel, sedangkan satu lainnya diduga sebagai bandar.

“Modusnya menggunakan aplikasi WhatsApp untuk mengirim angka togel dan juga memakai kertas rekap nomor,” ujar Sunarton dalam keterangannya, Senin 26 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp371 ribu, dua unit telepon genggam, kertas rekap nomor togel, serta saldo akun togel senilai Rp1,9 juta.

Menurut Sunarton, para pelaku telah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Tiga orang kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Buton guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara satu pelaku lainnya tidak ditahan lantaran kondisi kesehatan.

Polres Buton menegaskan penindakan terhadap penyakit masyarakat, termasuk perjudian, akan terus dilakukan selama Operasi Pekat Anoa 2026 berlangsung. (lin)

Artikel ini telah dibaca 259 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Driver Ojol di Kendari Diancam Pakai Pisau Dapur Saat Jemput Orderan, Pelaku Diamankan Polisi

18 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkara Ijazah Palsu, La Ami Anggota DPRD Kendari Resmi Dipidana

17 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Curi Peralatan Bengkel di Rumah Kosong, Pria Bertato di Kendari Diamuk dan Diikat Warga di Pohon

17 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Diduga Kuasai Lahan Warga untuk Jetty, PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat

17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

IMALAK Desak Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Fiktif Rp26 Miliar

17 Agustus 2026 - 12:53 WITA

Demi Bayar Cicilan Mobil dan Modal Judol, Pria di Kendari Nekat Rampok Tas Karyawan BRILink

16 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Trending di Hukrim