KENDARI – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin, 22 September 2025.
Kasi Pidsus Kejari Konawe, Anwar, membenarkan penggeledahan tersebut dan menjelaskan bahwa tindakan itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KPU Konut yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kejari Konawe.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan dana hibah KPU Konut tahun anggaran 2023/2024 terkait penyelenggaraan Pilkada tahun 2024,” ungkap Anwar.
Dari anggaran dana hibah senilai Rp45 miliar yang diperuntukkan untuk membiayai Pilkada tahun 2024, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini ditaksir senilai Rp1,7 miliar berdasarkan perhitungan Inspektorat Jenderal KPU.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan beberapa orang dari KPU Konut telah diperiksa. Namun, Anwar enggan merinci siapa saja yang telah diperiksa oleh penyidik.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Untuk tahap penyidikan masih dalam proses penjadwalan,” tutupnya.(red)













