Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Sep 2025 17:35 WITA ·

KPPL Soroti Dugaan Penimbunan Mangrove di Kendari oleh Perusahaan Atagraha


 Lokasi dugaan penimbunan mangrove di kawasan Jalan ZA Sugianto Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Lokasi dugaan penimbunan mangrove di kawasan Jalan ZA Sugianto Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

KENDARI – Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) menyoroti dugaan aktivitas penimbunan hutan mangrove yang diduga dilakukan oleh perusahaan Atagraha di kawasan Jalan ZA Sugianto Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk perusakan lingkungan hidup yang merugikan masyarakat serta mengancam keberlangsungan ekosistem pesisir.

Ketua Umum KPPL, Dwi Silo R, dalam pernyataannya menegaskan bahwa hutan mangrove adalah aset lingkungan yang memiliki fungsi vital, antara lain: menahan abrasi, menjadi habitat biota laut, dan menyerap karbon dalam jumlah besar.

Dugaan penimbunan yang dilakukan perusahaan Atagraha, menurutnya, merupakan tindakan yang mencederai prinsip keberlanjutan dan melanggar aturan perundang-undangan.

“Kami mengecam keras dugaan penimbunan hutan mangrove oleh perusahaan Atagraha. Negara tidak boleh tutup mata, sebab kerusakan mangrove berarti merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Dwi Silo R.

KPPL menekankan bahwa tindakan penimbunan mangrove berpotensi melanggar beberapa undang-undang, termasuk:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.

2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menegaskan bahwa ekosistem mangrove termasuk kawasan yang harus dilindungi.

3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memberikan perlindungan terhadap kawasan hutan dan pemanfaatannya.

Kerusakan ekosistem mangrove bukan sekadar persoalan lokal, tetapi ancaman serius terhadap keberlanjutan ekologi dan kesejahteraan masyarakat pesisir. KPPL menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini agar menjadi perhatian serius seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah.(red)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Sapi dengan Jerat, Pria di Buton Selatan Ditangkap Polisi

18 Maret 2026 - 19:03 WITA

Diterjang Arus Selokan saat Hujan, Dua Balita di Lianosa Muna Meninggal Dunia

18 Maret 2026 - 01:10 WITA

Anton Timbang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sultra

17 Maret 2026 - 20:04 WITA

PB IKAMI Sulsel Soroti Penggiringan Opini dan Pemberitaan Tidak Berimbang Terkait Ketua Kadin Sultra

16 Maret 2026 - 21:24 WITA

DPD GPM Sultra Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Terkait Pemberitaan Penetapan Tersangka Anton Timbang

16 Maret 2026 - 17:38 WITA

Kursi Terbatas, Mediasi Sengketa PT TAS dan Pekerja di Kendari Diwarnai Ketegangan

16 Maret 2026 - 14:41 WITA

Trending di Hukrim