Menu

Mode Gelap
Dugaan KDRT Balon Bupati Kolaka Masih Bergulir di Polda Sultra Lurah Mokoau Bantah Pernyataan Kuasa Hukum PT Zamzam  Polemik Tanah PT Zamzam dan Masyarakat Masih Bergulir, DPRD Kendari Gelar RDP Gakkum KLHK Tangkap Direktur dan Komisaris PT AG, 17 Excavator Disita Ridwan Bae: Konsel Butuh Irham Kalenggo untuk Jadi Bupati

Hukrim · 28 Jul 2023 23:04 WITA ·

KPK Periksa Ridwan Bae dan 4 Koleganya Terkait Kasus Suap di Kemenhub


 Gedung KPK Perbesar

Gedung KPK

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae terkait dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Selain Ridwan Bae, anggota DPR RI lainnya turut diperiksa diantaranya Lasarus Ketua Komisi V Fraksi PDIP, Hamka B Kady MS dari Fraksi Golkar, dan Andi Iwan Darmawan Aras dari Fraksi Gerindra. Kemudian anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Lokot Nasution.

Dari kelima legislator itu, dua di antaranya telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK yakni Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan.

“Yang sudah hadir sejauh ini saksi Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan. Masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir dari halosultra.com.

Sementara itu, Ridwan Bae yang dikonfirmasi terkait dengan pemeriksaan tersebut belum memberikan keterangan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari empat orang pemberi dan enam orang penerima suap.

Tersangka dengan peran sebagai pemberi suap, yaitu Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai dengan Februari 2023), dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Sedangkan penerima suap, mereka adalah Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng, Putu T Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan uang dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022 ditaksir mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.

“Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar,” ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis, 13 April 2023 lalu.

Uang senilai lebih dari Rp14,5 miliar itu, kata Johanis, bersumber dari suap sembilan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Suap terjadi di sejumlah jalur kereta api berbagai daerah yang tersebar di Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi,” tambah Johanis.(**)

Artikel ini telah dibaca 1,722 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Akibat Kasus Suap, Kepercayaan Konsumen Terhadap PT Midi Menurun

6 Desember 2023 - 10:05 WITA

Polda Sultra Kembali Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Proyek Jalan di Koltim ke Kejati Sultra

5 Desember 2023 - 17:15 WITA

CV Yulan Sebut PT Mandala Jayakarta Tak Berhak Lagi Menambang

5 Desember 2023 - 15:39 WITA

Kasus Korupsi Proyek Jalan di Koltim dengan Kerugian 5,7 Miliar Terus Bergulir

4 Desember 2023 - 20:36 WITA

Mantan Pj Bupati Bombana Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sultra

4 Desember 2023 - 14:03 WITA

Dugaan KDRT Balon Bupati Kolaka Masih Bergulir di Polda Sultra

4 Desember 2023 - 09:00 WITA

Trending di Hukrim
error: Dilarang copy paste. Hargai karya orang lain bos....