Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 28 Jul 2023 23:04 WITA ·

KPK Periksa Ridwan Bae dan 4 Koleganya Terkait Kasus Suap di Kemenhub


 Gedung KPK Perbesar

Gedung KPK

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae terkait dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Selain Ridwan Bae, anggota DPR RI lainnya turut diperiksa diantaranya Lasarus Ketua Komisi V Fraksi PDIP, Hamka B Kady MS dari Fraksi Golkar, dan Andi Iwan Darmawan Aras dari Fraksi Gerindra. Kemudian anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Lokot Nasution.

Dari kelima legislator itu, dua di antaranya telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK yakni Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan.

“Yang sudah hadir sejauh ini saksi Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan. Masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir dari halosultra.com.

Sementara itu, Ridwan Bae yang dikonfirmasi terkait dengan pemeriksaan tersebut belum memberikan keterangan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari empat orang pemberi dan enam orang penerima suap.

Tersangka dengan peran sebagai pemberi suap, yaitu Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai dengan Februari 2023), dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Sedangkan penerima suap, mereka adalah Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng, Putu T Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan uang dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022 ditaksir mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.

“Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar,” ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis, 13 April 2023 lalu.

Uang senilai lebih dari Rp14,5 miliar itu, kata Johanis, bersumber dari suap sembilan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Suap terjadi di sejumlah jalur kereta api berbagai daerah yang tersebar di Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi,” tambah Johanis.(**)

Artikel ini telah dibaca 1,769 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Korupsi Pengadadaan Kapal Pesiar Eks Gubernur Sultra Masuk Tahap Gelar Perkara

10 Desember 2024 - 21:21 WITA

APH Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

10 Desember 2024 - 21:13 WITA

P3D Konut Desak PT Antam Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

10 Desember 2024 - 20:39 WITA

Parah! PT BSJ di Konut Diduga Garap Hutan Lindung di Luar PPKH

10 Desember 2024 - 20:32 WITA

Pemda dan APH Diminta Segera Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran PT Pernick Sultra

2 Desember 2024 - 16:50 WITA

Sebar Narasi Kebencian dan Provokasi, Kuasa Hukum ASR Laporkan Tiga Akun Medsos

29 November 2024 - 20:13 WITA

Trending di Hukrim