Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Jul 2026 22:31 WITA ·

KORUM Sultra Desak DPRD Segera Gelar RDP Soal Tangkap-Lepas Kapal Tongkang


 Kordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom. Foto: Istimewa Perbesar

Kordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom. Foto: Istimewa

KENDARI – Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KORUM Sultra) mempertanyakan belum adanya tindak lanjut DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kejanggalan proses penangkapan dan pelepasan kapal tongkang pengangkut ore nikel oleh TNI Angkatan Laut di perairan Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal itu disampaikan Ketua Umum KORUM Sultra, Malik Botom, di Kendari, Minggu 19 Juli 2026.

Surat RDP Diajukan Sejak Maret, Belum Ada Jadwal

Malik mengatakan KORUM Sultra telah melayangkan surat permohonan RDP Nomor 006/B/SEK/KORUM_SULTRA/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026 kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam surat tersebut, KORUM meminta RDP digelar pada 11 Maret 2026 di Kantor DPRD Sultra dengan menghadirkan Lanal Kendari, KSOP Kendari, Dinas ESDM Provinsi Sultra, perusahaan terkait, serta aparat penegak hukum.

“Namun hingga saat ini permohonan tersebut belum mendapatkan kepastian jadwal pembahasan dari DPRD Sultra,” ujar Malik.

Menurutnya, RDP penting dilakukan untuk membahas aktivitas pengangkutan ore nikel, kepastian hukum, serta transparansi proses penindakan di wilayah perairan Sulawesi Tenggara.

Kronologi Penangkapan dan Pelepasan Kapal

Persoalan yang disorot berkaitan dengan penangkapan kapal Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya yang menarik tongkang bermuatan ore nikel dari Marombo, Konawe Utara menuju Weda, Halmahera Tengah.

Kapal tersebut ditangkap KRI Terapang-648 di perairan Konawe Utara pada Februari 2026. Saat pemeriksaan awal, kapal diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar, diduga mengangkut ore nikel melebihi kuota RKAB Tahun 2026 sebesar 25 persen, serta belum dapat menunjukkan dokumen RKAB asli.

Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, kapal kemudian dilepaskan karena dugaan awal dinyatakan tidak terbukti.

Komandan Lanal Kendari, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, sebelumnya menjelaskan pelepasan dilakukan setelah dokumen RKAB asli diperlihatkan dan hasil pemeriksaan menunjukkan muatan masih sesuai ketentuan.

“Tolong dipelajari apa yang menjadi sangkaan muatan 25 persen dari kuota. Bukti dari RKAB yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang masih jauh dari kuota 25 persen, sehingga tidak menyalahi aturan pemerintah,” ujar Dedi.

Ia juga menjelaskan penahanan awal dilakukan karena dokumen RKAB asli tidak berada di kapal serta adanya dugaan awal kelebihan muatan. Setelah dokumen ditunjukkan, dugaan tersebut tidak terbukti.

KORUM Soroti Kejanggalan Prosedur

KORUM Sultra menilai alasan penahanan hingga pelepasan kapal menimbulkan pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka.

“Kalau kapal ditangkap dengan alasan diduga tidak memiliki surat-surat atau dokumen pelayaran, pertanyaannya bagaimana kapal tersebut bisa berangkat dan berlayar? Bukankah sebelum kapal meninggalkan pelabuhan ada proses pemeriksaan dan verifikasi administrasi oleh pihak yang berwenang?” tegas Malik.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan potensi lemahnya koordinasi atau sistem pengawasan antarinstansi.

“Di satu sisi kapal ditahan karena dugaan persoalan dokumen, tetapi di sisi lain kapal dilepaskan setelah dokumen tersebut ditunjukkan. Ini yang harus dijelaskan,” katanya.

Malik menegaskan pihaknya menghormati kewenangan TNI AL dalam pengawasan dan penindakan di wilayah perairan. Namun ia meminta setiap proses penahanan maupun pelepasan kapal dilakukan secara transparan.

“Yang kami soroti bukan semata-mata kapal dilepaskan, tetapi bagaimana proses sebelum penahanan dilakukan dan bagaimana dasar pelepasannya. Kalau semuanya sudah sesuai prosedur, maka tidak ada alasan untuk tidak membuka penjelasan secara terang kepada publik,” ujarnya.

Desak DPRD Jalankan Fungsi Pengawasan

Malik juga menyebut peristiwa tangkap-lepas kapal tongkang pengangkut ore nikel bukan kali pertama. Sebelumnya sejumlah kapal seperti milik CB UBP, PT DMS, hingga PT Bososi Pratama juga pernah menjadi sorotan karena proses pemeriksaan maupun penindakan.

“Ketika pola penahanan kemudian pelepasan terus berulang, masyarakat tentu membutuhkan kepastian dan penjelasan. Jangan sampai minimnya transparansi justru membuka ruang spekulasi dan persepsi negatif terhadap proses pengawasan sektor pertambangan dan pelayaran,” tegasnya.

Karena itu, KORUM Sultra mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara segera menjadwalkan RDP.

“DPRD harus menjalankan fungsi pengawasannya. Jangan sampai persoalan yang menyangkut kepentingan publik hanya berhenti pada penangkapan lalu pelepasan tanpa pernah dibahas secara terbuka. RDP ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Malik.(red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polresta Kendari Tangkap Pria 22 Tahun Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

19 Juli 2026 - 19:56 WITA

Terekam CCTV, Pria Tak Dikenal Diduga Curi Ayam Warga di Kessilampe Kendari

18 Juli 2026 - 18:13 WITA

Petani di Buton Utara Ditangkap, Polisi Sita Barang Curian dan Alat Hisap Sabu

18 Juli 2026 - 17:03 WITA

Sempat Kabur Hampir Dua Bulan, Dua Tersangka Pengeroyokan di Konsel Akhirnya Dibekuk Polisi

17 Juli 2026 - 22:04 WITA

PNS Dishub Baubau Ditangkap, Tipu Motor lalu Dipakai Curi HP di 4 TKP Kendari

17 Juli 2026 - 19:39 WITA

Polisi Tangkap Pencuri Kabel Telkomsel di Kendari

17 Juli 2026 - 19:21 WITA

Trending di Hukrim