Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Nov 2025 11:34 WITA ·

Kerugian Negara Fantastis, PT DJL Diduga Menggarap Hutan Tanpa Izin Lebih 1 Dekade


 Ilustrasi kerusakan hutan. sumber: jejaknasional.com Perbesar

Ilustrasi kerusakan hutan. sumber: jejaknasional.com

KENDARI – Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan aktivitas perkebunan sawit ilegal yang dilakukan PT Damai Jaya Lestari (DJL) di atas ribuan hektare kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Temuan ini menunjukkan bahwa perusahaan milik keluarga mendiang Darianus Lungguk (DL) Sitorus tersebut diduga telah beroperasi secara melawan hukum selama lebih dari satu dekade.

Dokumen yang diperoleh Link Sultra menunjukkan bahwa sejak 2007, Kementerian Kehutanan telah menolak permohonan pelepasan kawasan hutan seluas 20.000 hektare di Kabupaten Konawe Utara (ketika itu masih wilayah Kabupaten Konawe). Meski ditolak, aktivitas perkebunan sawit PT DJL tetap berlangsung di kawasan yang secara legal berstatus hutan.

Ketua Link Sultra, Adriansyah Husen, menjelaskan bahwa dua tahun setelah penolakan itu, pemerintah pusat kembali mengambil langkah tegas. Kementerian Kehutanan menerbitkan surat pemberhentian aktivitas perkebunan sawit PT DJL di wilayah kawasan hutan. Namun, surat itu pun tak menghentikan kegiatan perusahaan.

“Melalui surat tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Sultra mengingatkan kepada PT DJL agar segera menghentikan aktivitas perkebunan, yang berada dalam kawasan hutan, sebelum memperoleh izin dari Menteri Kehutanan sesuai keterangan peraturan perundang-undangan,” ujar Adriansyah, Sabtu, 22 November 2025.

Selain itu, Adriansyah juga mengungkapkan surat peringatan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra pada 19 September 2014 nomor 211/742/2014 juga mengungkap luas lahan yang telah dikelola perusahaan tanpa izin. Berdasarkan dokumen itu, PT DJL menggarap kurang lebih 5.819,67 hektare kawasan hutan untuk perkebunan sawit.

“Dengan demikian, maka PT DJL telah menimbulkan kerugian negara yang nilainya tak sedikit. Bayangkan saja, selama belasan tahun menggarap kawasan hutan, dan selama itu pula mereka menikmati hasilnya,” ungkapnya.

Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pembangkangan yang berlangsung lama dan menimbulkan kerugian signifikan bagi negara. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum, terutama satuan tugas (Satgas) PKH untuk segera menindak.

“Kalau pun saat ini sudah mengantongi dokumen perizinan, APH harus tetap mengejar kerugian negara yang ditimbulkan selama beraktivitas tanpa disertai dokumen perizinan selama ini,” tegasnya.

Lebih jauh, aktivis jebolan HMI Sultra ini juga menilai adanya potensi ketidakseriusan dalam penegakan hukum.

“Saya juga meminta Presiden RI, Pak Prabowo Subianto mengevaluasi tim Satgas PKH, karena ada indikasi mereka bermain mata dengan pengusaha nakal. Sebab, penegakan hukum terkesan tebang pilih,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Sapi dengan Jerat, Pria di Buton Selatan Ditangkap Polisi

18 Maret 2026 - 19:03 WITA

Diterjang Arus Selokan saat Hujan, Dua Balita di Lianosa Muna Meninggal Dunia

18 Maret 2026 - 01:10 WITA

Anton Timbang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sultra

17 Maret 2026 - 20:04 WITA

PB IKAMI Sulsel Soroti Penggiringan Opini dan Pemberitaan Tidak Berimbang Terkait Ketua Kadin Sultra

16 Maret 2026 - 21:24 WITA

DPD GPM Sultra Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Terkait Pemberitaan Penetapan Tersangka Anton Timbang

16 Maret 2026 - 17:38 WITA

Kursi Terbatas, Mediasi Sengketa PT TAS dan Pekerja di Kendari Diwarnai Ketegangan

16 Maret 2026 - 14:41 WITA

Trending di Hukrim