PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Mabes Polri pada, Rabu 8 Maret 2023.
Aksi demonstrasi tersebut berkaitan dengan dugaan kejahatan di bidang pertambangan oleh PT Tristaco Mineral Makmur (TMM). Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Arin Fahrul Sanjaya mengatakan, pihaknya merasa janggal terkait kejahatan PT TMM yang tak kunjung ditindak oleh Gakkum KLHK RI maupun kepolisian. Sebab menurutnya, dugaan perambahan hutan oleh PT Tristaco sudah lama di lakukan.
“Sudah saatnya PT Tristaco Mineral Makmur ini untuk ditindak secara tegas. Tidak boleh lagi ada yang namanya kebijakan”, ucap pria yang akrab disapa Arin itu.
Arin menduga, ada oknum di KLHK RI yang sengaja melindungi dugaan perambahan hutan PT TMM. Sebab menurutnya, dugaan perambahan hutan oleh PT TMM sejak tahun 2013 tetapi belum pernah sekalipun ditindak secara tegas dan diberikan sanksi yang berat.
“PT TMM sejak 2013 melakukan perambahan hutan, tapi sampai sekarang belum pernah ditindak secara tegas. Kami curiga ada oknum di tubuh KLHK RI yang melindungi PT TMM ini”, terang pria yang merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya itu.
Oleh karena itu, Ampuh Sultra mendesak KLHK RI untuk segera memproses hukum pimpinan PT TMM atas dugaan perambahan hutan di Kabupaten Konawe Utara.
“Kami minta agar pihak KLHK RI segera memanggil dan memeriksa dirut PT TMM inisial RHT untuk bertanggung jawab terkait perambahan hutan oleh PT. TMM”, tegas Arin dengan nada kesal
Hal senada juga di sampaikan oleh direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo selaku penanggung jawab aksi.
Hendro mengatakan, KLHK RI mestinya tidak boleh lemah terhadap PT TMM. Sebab telah ada temuan dari KLHK RI itu sendiri terkait perambahan hutan oleh PT TMM.
“PT TMM ini masuk dalam daftar perusahaan yang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin, dan data itu di terbitkan oleh KLHK RI. Jadi mestinya harus ada penindakan”, pintanya
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menjelaskan, jika memang mekanisme pertanggungjawaban PT TMM menggunakan skema Pasal 110 B UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), maka seharusnya perusahaan tersebut mestinya dihentikan kegiatannya sejak tahun 2021 lalu atau sejak ada temuan dari KLHK RI terkait perambahan hutan PT TMM.
Namun, lanjut Hendro, fakta di lapangan berbeda, karena tahun 2022 RKAB PT Tristaco masih terbit. Artinya koordinasi antara KLHK RI dan Kementerian ESDM sangat lemah.
“Jadi mengacu ke Pasal 110 B UU Cipta Kerja, mestinya PT. TMM membayar denda administrasi karena melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebelum UU Cipta Kerja berlaku”, imbuhnya.
“Namun, dalam proses penyelesaian denda administrasi mestinya kegiatan pertambangan PT TMM dihentikan sementara. Namun faktanya PT TMM masih juga melakukan penambangan. Artinya ada indikasi pembangkangan terhadap aturan oleh PT TMM atau mungkin pembiaran dari oknum di tubuh KLHK RI”, beber Hendro di depan perwakilan Kementerian LHK RI.
Oleh sebab itu, pria yang merupakan pengurus DPP KNPI itu mendesak pihak Kementerian LHK RI untuk memproses hukum PT TMM terkait perambahan hutan yang di lakukannya.
Selain itu juga, lanjut Hendro, pihak KLHK RI mesti berkoordinasi dengan Kementerian ESDM RI agar tidak menyetujui atau RKAB PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) tahun 2023 sampai persoalan perambahan hutan PT TMM dinyatakan tuntas.
“Harus ada langkah pasti dari pihak KLHK RI, sebab tahun lalu masih kecolongan. Buktinya tahun lalu PT Tristaco Mineral Makmur masih mendapatkan RKAB dari Kementerian ESDM RI dan itu merupakan suatu kelalaian fatal menurut kami”, jelasnya
Usai berdialog dengan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, pihaknya kemudian melanjutkan aksi demonstrasi di depan Makrkas Besar (mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di Mabes Polri, pihaknya bertemu dengan perwakilan Bareskrim Polri atau bagian Tindak Pidana Tertentu dan telah menyerahkan semua bukti-bukti terkait dugaan perambahan hutan oleh PT TMM di Kabupaten Konawe Utara.
“Semua data dan bukti-bukti yang kami punya terkait dugaan kejahatan PT TMM sudah kami serahkan ke pihak Bareskrim Polri untuk di tindak lanjuti”, tutupnya
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT TMM Faisal Panji yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan konfirmasi.
Editor: Husain