Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 5 Sep 2023 23:06 WITA ·

Kejati Sultra Diminta Segera Tersangkakan Pemilik Saham Mayoritas PT KKP


 Ketua Umum Famhi Jakarta Midul Makati saat memberikan keterangan pers. Foto: Istimewa  Perbesar

Ketua Umum Famhi Jakarta Midul Makati saat memberikan keterangan pers. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta segera menjadikan ANH sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe (Konut).

Ketua Umum Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sultra-Jakarta (Famhi Sultra-Jakarta), Midul Makati mengatakan ANH diduga kuat menerima aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di WIUP Antam.

“ANH sebagai pemilik saham maroyitas di KKP pasti menikmati aliran dana dugaan korupsi di Blok Mandiodo. Sehingga kami minta Kejaksaan untuk menetapkan tersangka istri ketua partai di Sultra itu,” ungkap Midul, Selasa, 5 September 2023.

Lembaga yang dipimpin Patris Yusrian Jaya itu tambahnya telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp79 miliar, yang terdiri dari Rp59,2 miliar mata uang rupiah, 1.350 dolar Singapura atau setara Rp15,2 miliar dan 296.700 dolar Amerika atau setara Rp4,5 miliar.

Uang tunai yang disita ini merupakan barang bukti tindak pidana korupsi pertambangan bijih nikel di wilayah izin PT Antam di Blok Mandiodo Konut. Barang bukti  yang disita merupakan hasil dari beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada dasarnya kami minta Kejati minta ANH ditetepkan tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam TPPU,” bebernya.

Selain itu, ia mengapresiasi penyidik Kejaksaan karena hingga saat ini terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi untuk menuntaskan kasus Blok Mandiodo yang merugikan perekonomian negara sejak Blok Mandiodo dibuka dengan nilai Rp5,7 triliun.

“Kita dukung dan apresiasi Kejati karena sejauh ini masih komitmen menuntaskan dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo,” tandasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mahasiswa di Kendari Curi Motor di 10 TKP, Hasilnya untuk Kebutuhan Pribadi dan Beli Sabu

19 Oktober 2026 - 16:07 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Raha, Dua Buruh Harian Positif Sabu Diamankan Polres Muna

19 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Polresta Kendari Ungkap Penyalahgunaan Pertalite di Dua SPBU, Dua Mobil dan 500 Liter BBM Diamankan

19 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Geger! Pria di Kendari Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Ruko

18 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Bantah Isu Tambang Koridor, PT GAP Siapkan Laporan di Polda Sultra

18 Oktober 2026 - 15:16 WITA

Sebelum Tersandung Kasus Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa, Ketua BPD Telaga Biru Pernah Diusulkan Dicopot 138 Warga

18 Oktober 2026 - 11:10 WITA

Trending di Hukrim