Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Agu 2026 09:21 WITA ·

Modus Pinjam Alasan Ambil Barang, Pria di Kolaka Gelapkan Motor Teman Lalu Kabur ke Makassar


 Pria inisial AS (41) ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Kolaka di Kota Makassar setelah diduga gelapkan motor temannya. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial AS (41) ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Kolaka di Kota Makassar setelah diduga gelapkan motor temannya. Foto: Istimewa

KOLAKA – Modus meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengambil barang berujung penggelapan. Seorang pria berinisial AS (41) yang diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

AS diamankan pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di wilayah Kelurahan Rappocini, Kota Makassar.

Penangkapan dilakukan Tim URC Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka yang dipimpin Ipda Hendra, setelah berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Polda Sulawesi Selatan.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan laporan dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Kolaka.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pomalaa dan wilayah Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Lantambaga,” ujar Riswandi, Senin, 10 Agustus 2026.

Salah satu kasus yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di depan Hotel Fortuna, Jalan Kadue, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Saat itu, korban Riyan Hidayat berada di area resepsionis hotel. Korban kemudian bertemu dengan AS dan keduanya sempat berbincang.

Tidak lama kemudian, AS meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil barang di Pasar Raya Kolaka.

Korban kemudian memberikan izin kepada AS untuk menggunakan sepeda motornya. Namun, setelah ditunggu beberapa waktu, AS tidak kunjung kembali.

Sepeda motor tersebut diduga dibawa pergi dan dikuasai tanpa seizin korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear warna hijau dengan nomor polisi DT 3247 AV, nomor rangka MH3SEG710NJ191099 dan nomor mesin E32WE-0251003, tahun 2022.

Kendaraan tersebut tercatat dalam STNK atas nama Ince Hamzah. Saat ini, sepeda motor tersebut telah diamankan di Posko Resmob Polres Morowali, Sulawesi Tengah, melalui koordinasi dengan Tim URC Resmob Polres Morowali.

“Untuk satu unit sepeda motor lainnya, yakni Honda Scoopy, masih dalam proses penyelidikan. Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, kendaraan tersebut diduga berada di wilayah Kota Kendari,” kata Riswandi.

Tak hanya sepeda motor, polisi juga mendalami dugaan penggelapan satu unit telepon seluler dalam kasus yang terjadi di Kecamatan Pomalaa.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, telepon seluler tersebut diduga telah dijual di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.

Polisi juga masih mendalami dugaan adanya pihak lain yang menerima atau menampung kendaraan maupun barang yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Riswandi mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana ini, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara,” jelasnya.

Setelah diamankan di Makassar, terduga pelaku selanjutnya akan dibawa ke Kabupaten Kolaka untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP. (lin)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Masuk Rumah dan Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Kendari Babak Belur Diamuk Warga

9 Agustus 2026 - 19:28 WITA

Kasus Penelantaran Puluhan Jemaah Umrah Asal Kendari, Direktur PT Travelina Indonesia Ditangkap di Jaksel 

8 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Kasus Dana SPP Rp1,1 Miliar di STIMIK Bina Bangsa Kendatri Masih Menggantung, KARST Tagih Transparansi dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 20:25 WITA

Terungkap, Mobil Fortuner yang Dipakai Eks Sekda Konsel Tabrak Adik Kandung Ternyata Gunakan Pelat Bodong

7 Agustus 2026 - 17:02 WITA

Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU

6 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Perkara Uang Rp 200 Ribu, Pria di Kendari Tusuk Leher Rekannya dengan Pisau

6 Agustus 2026 - 13:21 WITA

Trending di Hukrim