KENDARI – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari menangkap Direktur PT Travelina Indonesia berinisial WI (48). Ia ditangkap terkait kasus dugaan penelantaran puluhan jemaah umrah asal Kota Kendari.
WI ditangkap di rumahnya di Jalan Pelita Abdul Majid, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
“Unit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Kendari telah mengamankan terlapor yang diduga turut serta melakukan tindak pidana tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau, Sabtu , 8 Agustus 2026.
Malau menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak 64 orang menggunakan jasa PT Travelina Indonesia untuk menjalankan ibadah umrah pada pertengahan Februari 2026.
Namun, dalam pelaksanaannya, sebanyak 30 jemaah terlantar di Madinah, Arab Saudi. Sementara 34 jemaah lainnya batal berangkat dan masih berada di Jakarta.
“Sebanyak 34 orang jemaah masih berada di Jakarta tanpa kejelasan keberangkatan ibadah umrah,” kata Malau.
Dalam kasus tersebut, polisi sebelumnya telah menetapkan seorang pria berinisial AK (26) sebagai tersangka. AK diduga berperan sebagai pihak yang mengatasnamakan PT Travelina Indonesia Cabang Kendari.
Polisi kemudian mengungkap terdapat 80 calon jemaah umrah lainnya yang batal berangkat. Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1,8 miliar.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan keterlibatan Direktur PT Travelina Indonesia, WI. Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap WI di Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, WI dibawa ke Kota Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Kendari.
WI disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan. Ia dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)
















