Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 8 Agu 2026 15:21 WITA ·

Kasus Penelantaran Puluhan Jemaah Umrah Asal Kendari, Direktur PT Travelina Indonesia Ditangkap di Jaksel 


 Direktur PT Travelina Indonesia, WI (48) ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran jemaah umrah asal Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Direktur PT Travelina Indonesia, WI (48) ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran jemaah umrah asal Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari menangkap Direktur PT Travelina Indonesia berinisial WI (48). Ia ditangkap terkait kasus dugaan penelantaran puluhan jemaah umrah asal Kota Kendari.

WI ditangkap di rumahnya di Jalan Pelita Abdul Majid, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.

“Unit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Kendari telah mengamankan terlapor yang diduga turut serta melakukan tindak pidana tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau, Sabtu , 8 Agustus 2026.

Malau menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak 64 orang menggunakan jasa PT Travelina Indonesia untuk menjalankan ibadah umrah pada pertengahan Februari 2026.

Namun, dalam pelaksanaannya, sebanyak 30 jemaah terlantar di Madinah, Arab Saudi. Sementara 34 jemaah lainnya batal berangkat dan masih berada di Jakarta.

“Sebanyak 34 orang jemaah masih berada di Jakarta tanpa kejelasan keberangkatan ibadah umrah,” kata Malau.

Dalam kasus tersebut, polisi sebelumnya telah menetapkan seorang pria berinisial AK (26) sebagai tersangka. AK diduga berperan sebagai pihak yang mengatasnamakan PT Travelina Indonesia Cabang Kendari.

Polisi kemudian mengungkap terdapat 80 calon jemaah umrah lainnya yang batal berangkat. Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1,8 miliar.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan keterlibatan Direktur PT Travelina Indonesia, WI. Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap WI di Jakarta Selatan.

Setelah ditangkap, WI dibawa ke Kota Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Kendari.

WI disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan. Ia dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Dana SPP Rp1,1 Miliar di STIMIK Bina Bangsa Kendatri Masih Menggantung, KARST Tagih Transparansi dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 20:25 WITA

Terungkap, Mobil Fortuner yang Dipakai Eks Sekda Konsel Tabrak Adik Kandung Ternyata Gunakan Pelat Bodong

7 Agustus 2026 - 17:02 WITA

Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU

6 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Perkara Uang Rp 200 Ribu, Pria di Kendari Tusuk Leher Rekannya dengan Pisau

6 Agustus 2026 - 13:21 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Ornamen Gerbang Kendari-Toronipa Rp32,8 Miliar Masih Mandek, Publik Tagih Kepastian Hukum

6 Agustus 2026 - 12:40 WITA

LMND Duga Bupati Bombana Terima Suap dari PT SIP

5 Agustus 2026 - 21:22 WITA

Trending di Hukrim