KENDARI – Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KARST) kembali menyoroti lambannya penanganan dugaan penggelapan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) senilai Rp1,1 miliar di STMIK Bina Bangsa Kendari. Perkara yang bergulir sejak 2025 itu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga Agustus 2026.
Sebelumnya, pada Januari 2026, penyidik Satreskrim Polresta Kendari menyatakan proses penyidikan masih menunggu hasil audit resmi dari Yayasan STMIK Bina Bangsa Kendari guna memastikan besaran kerugian sebagai dasar penanganan perkara. Namun, hingga kini belum ada informasi terbaru mengenai hasil audit maupun perkembangan penyidikan.
Koordinator KARST, Ikhram, menegaskan keterlambatan penyelesaian audit tidak boleh menjadi alasan yang menghambat kepastian hukum dalam perkara tersebut.
“Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2025. Oleh karena itu, seluruh pihak, baik penyidik maupun yayasan sebagai pelapor, harus menunjukkan komitmen yang sama untuk mempercepat pemenuhan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses hukum dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian kepada semua pihak,” ujar Ikhram, Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurutnya, dugaan penyimpangan dana pendidikan yang bersumber dari pembayaran mahasiswa tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga pendidikan.
Karena itu, KARST mendesak Yayasan STMIK Bina Bangsa Kendari segera menyelesaikan audit internal dan menyerahkan hasilnya kepada penyidik apabila masih menjadi syarat dalam pembuktian perkara. Di sisi lain, penyidik juga diminta mengoptimalkan proses penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki agar penegakan hukum tidak bergantung sepenuhnya pada satu dokumen apabila alat bukti lain telah memenuhi ketentuan.
“Kami meminta yayasan kampus untuk terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi merupakan bentuk akuntabilitas sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi lembaga pendidikan,” lanjutnya.
Sebagai bentuk kontrol sosial, KARST menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Ikhram menegaskan, pengawalan itu bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan terbaru dari penyidik Satreskrim Polresta Kendari maupun Yayasan STMIK Bina Bangsa Kendari terkait perkembangan penanganan dugaan penggelapan dana SPP senilai Rp1,1 miliar tersebut.
















