Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Des 2025 08:28 WITA ·

Kejati Sultra Didesak Tetapkan 4 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tambang Kolaka Utara


 Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggaa menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejati Sultra. Foto: Istimewa  Perbesar

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggaa menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejati Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (APH Sultra) Bersatu menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa, 3 Desember 2025. Mereka menuntut penyidik Kejati Sultra menambah empat orang tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah Kolaka Utara (Kolut).

Kasus ini berawal dari dugaan rekayasa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Induk Nugraha (AMIN). Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka, dan tujuh di antaranya kini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kelas IA PN Kendari. Perbuatan para tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp233 miliar.

Koordinator Aksi, Rasidin, mengungkapkan bahwa dalam agenda pemeriksaan saksi terungkap nama‑nama baru yang diduga terlibat.

“Fakta persidangan telah mengarah jelas kepada beberapa nama besar, yaitu Timber, oknum pengacara, H Igo, dan Ko Andi,” ujar Rasidin.

Menurut Rasidin, keempat orang tersebut diduga kuat terlibat dalam penjualan hasil tambang ilegal di Kolut.

“Mereka tidak hanya mengetahui aktivitas illegal mining, tetapi juga menikmati keuntungan dari kejahatan lingkungan dan perampokan sumber daya negara,” jelasnya.

APH Sultra Bersatu mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa oknum pengacara.

“Dalam fakta persidangan disebutkan ia menerima uang miliaran rupiah untuk memuluskan proses penerbitan Izin Operasi Terminal Umum di Kolut,” tambah Rasidin.

Selain itu, aliansi meminta penyidik menetapkan Timber, H. Igo, dan Ko Andi sebagai tersangka baru.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa mereka turut serta dalam merugikan negara,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 190 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Demi Bayar Cicilan Mobil dan Modal Judol, Pria di Kendari Nekat Rampok Tas Karyawan BRILink

16 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Trending di Hukrim