Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 15 Sep 2023 21:30 WITA ·

Kejari Konawe Amankan BB Ore Nikel di Blok Morombo


 Tumpukan barang bukti ore nikel yang diamankan Kejari Konawe. Foto: Istimew Perbesar

Tumpukan barang bukti ore nikel yang diamankan Kejari Konawe. Foto: Istimew

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan langkah tegas mengamankan sejumlah barang bukti ore nikel yang berada di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody saat dijumpai di rungannya, Jumat, 15 September 2023.

“Memang benar, itu perkara Pidana Umum (Pidum) dimana perkaranya ditangani oleh Kepolisian dan sudah pelimpahan ke Kejari Konawe,” ujar Dody.

Lebih lanjut, Dody menjelaskan tindakan yang dilakukan penyidik Kejari Konawe ialah dengan memasang plang. Untuk itu, kata Dody, kejaksaan mengimbau kepada siapapun untuk tidak mengambil atau menghilangkan barang bukti yang telah dipasangkan plang oleh Kejari Konawe.

“Pemasangan plang tujuannya agar tidak ada yang coba-coba menghilangkan barang bukti,” Tegasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Muna Tangkap Satu Pengedar Sabu, Diduga Jaringan Rutan Raha

25 April 2025 - 11:50 WITA

Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Konawe Ditangkap Polisi

24 April 2025 - 12:22 WITA

Polsek Bondoala Tangkap 3 Pencuri Mesin Perahu di Desa Tombawatu

23 April 2025 - 23:37 WITA

Aparat Dinilai Lamban, Sabung Ayam Merajalela di Kendari

23 April 2025 - 18:33 WITA

Polres Bombana Selidiki Penyebab Murid SDN 33 Kasipute Muntah Massal Usai Terima MBG

23 April 2025 - 16:50 WITA

Kepala Desa Laonti Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi

23 April 2025 - 15:56 WITA

Trending di Hukrim