PENAFAKTUAL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka meningkatkan status kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Abdul Aziz, Bupati Kolaka Timur, ke tahap penyelidikan.
Kasus ini terkait dengan dugaan pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD Kolaka Timur sebagai imbalan untuk memperoleh dukungan pada pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2022 lalu.
Ekspose dan Penyelidikan
Pada 9 April 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menggelar ekspose terkait kasus ini. Ekspose tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Herlina Rauf, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Aditya Toding Bua.
Hasil ekspose menyimpulkan bahwa kasus ini perlu dinaikkan ke tahap penyelidikan untuk pendalaman lebih lanjut. Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan pada 10 April 2025.
“Kami harap agar pihak yang memiliki bukti-bukti pendukung segera menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka. Kejaksaan Negeri Kolaka akan tetap transparan dan terbuka terkait dengan perkembangan penanganan perkara tersebut,” ungkap Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin.
Perkembangan Kasus
Kejaksaan Negeri Kolaka akan tetap transparan dan terbuka terkait perkembangan penanganan perkara ini. Masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini melalui sumber resmi.
Dalam proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kolaka telah memeriksa 13 orang saksi dan akan memanggil mereka kembali untuk dimintai keterangan. Pihak yang memiliki bukti-bukti pendukung juga diminta untuk menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Kolaka.(red)