Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Mei 2025 11:33 WITA ·

Kejanggalan Pembangunan Balai Kemasyarakatan Desa Lamong Jaya Terungkap


 pembangunan balai Kemasyarakatan Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Perbesar

pembangunan balai Kemasyarakatan Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

PENAFAKTUAL.COM – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) Sultra mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam pembangunan balai Kemasyarakatan Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Ketua AMPHI Sultra, Ibrahim, mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut diduga memiliki beberapa kejanggalan.

“Pertama, pekerjaan tersebut tidak menggunakan pihak ketiga, hanya menggunakan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Lamong Jaya,” kata Ibrahim, Minggu, 11 Mei 2025.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, pekerjaan tersebut diduga dikerjakan secara kerja bakti oleh masyarakat.

“Bahkan ada informasi yang kami dapatkan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan secara kerja bakti oleh masyarakat,” tambah Ibrahim.

Pembangunan balai Kemasyarakatan Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa

Selain itu, AMPHI Sultra juga mendapatkan informasi bahwa material pembangunan diambil dari desa tersebut. “Material sebagian dari pasir kali desa, timbunan dari desa,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa menurut informasi yang dihimpun, pengerjaan bangunan tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang digelontorkan.

“Informasinya hasil kerja tidak sesuai pengerjaan, bahkan kita dapat informasi akan dikerjakan dengan menggunakan dua tahun anggaran dari Dana Desa,” bebernya.

Lebih jauh, Ibrahim mengungkapkan bahwa pekerjaan tahap I bahkan menelan anggaran yang cukup fantastis.

“Anggaran tahap satunya tidak main-main, 370 juta. Artinya, dengan anggaran segitu, yang dikerjakan secara kerja bakti oleh masyarakat, material juga diambil di desa, seharusnya pekerjaan tersebut sudah selesai dan tak perlu dianggarkan dua kali,” ungkapnya.

Untuk itu, AMPHI Sultra meminta pihak berwenang untuk melakukan audit terhadap pengerjaan balai kemasyarakatan Desa Lamong Jaya.

“Kita juga minta APH untuk menyelidiki pengerjaan balai kemasyarakatan Desa Lamong Jaya Konsel,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lamong Jaya, Mardani, enggan memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp, serta SMS dan panggilan telepon.(red)

Artikel ini telah dibaca 1,716 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Terkuak! Perusahaan Pemenang Tender Pengadaan Kapal Pesiar Sultra Ternyata Tak Memenuhi Syarat

9 Februari 2026 - 22:17 WITA

Sidang Perdana Korupsi Kantor Penghubung Sultra: Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi

9 Februari 2026 - 15:35 WITA

Eks Kepala KUPP Kolaka Supriadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tambang

9 Februari 2026 - 12:12 WITA

HAMI Sultra-Jakarta Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang PD Aneka Usaha Kolaka

9 Februari 2026 - 11:55 WITA

Penetapan Kikila sebagai Tersangka dalam Insiden Konstantering Lahan Eks PGSD Dinilai Tidak Sah

9 Februari 2026 - 10:34 WITA

BNNP Sultra Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Kendari dalam Kasus Penyelundupan Sabu

8 Februari 2026 - 19:35 WITA

Trending di Hukrim