Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Apr 2025 16:55 WITA ·

Kecelakaan Kerja di PT IPIP Terjadi Lagi: Apakah Perusahaan Lalai?


 Kecelakaan kerja di area pembangunan Jetty PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Kecelakaan kerja di area pembangunan Jetty PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Kecelakaan kerja kembali terjadi di PT Indonesia Pomalaa Industry Part (IPIP) pada 13 April 2025, yang mengakibatkan satu orang helper meninggal dunia. Jangkar Sultra melalui Juraidin menyatakan bahwa kecelakaan ini diduga akibat pengawasan dan penerapan sistem K3 yang kurang memadai.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keselamatan kerja di perusahaan tersebut dan apakah perusahaan telah melakukan kewajibannya untuk melindungi pekerja.

Juraidin menekankan bahwa perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 sesuai dengan norma yang diatur dalam pasal 87 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sistem K3 ini sangat penting untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja dan memastikan keselamatan kerja di perusahaan. Jika PT IPIP terbukti tidak mengindahkan keselamatan pekerja, maka itu jelas suatu pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti.

Juraidin juga menyatakan bahwa jika perusahaan terbukti melanggar, maka sanksinya harus tegas, termasuk pemberhentian sementara seluruh aktivitas usaha. Sanksi ini diperlukan untuk mencegah kecelakaan kerja di masa depan dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan keselamatan kerja.

“Disnakertrans harus cepat tanggap dalam kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas agar tidak terulang kejadian serupa di kemudian hari,” tutup Juraidin.

Dengan demikian, diharapkan perusahaan akan lebih memperhatikan keselamatan kerja dan melindungi pekerja dari kecelakaan kerja.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 316 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mahasiswa di Kolaka Ditangkap, Polisi Sita Sabu 30 Gram dan Tembakau Sintetis

3 Mei 2026 - 20:33 WITA

Curi Motor di Area Masjid, Pria di Kolaka Utara Ditangkap Polisi dalam Hitungan Jam

3 Mei 2026 - 12:39 WITA

ASN di Kolaka Jadi Korban Curas, Polisi Amankan Terduga Pelaku

2 Mei 2026 - 14:47 WITA

Kasus Persit WN Viral, Dandim Kendari: Perkara Lama dan Sudah Disanksi

2 Mei 2026 - 09:59 WITA

Rebutan Perempuan, Kelompok Pemuda Ribut di Lorong Mekar Kendari!

1 Mei 2026 - 17:50 WITA

Kasus Pelabrakan Viral di Kendari Masuk Tahap Penyidikan, Korban Minta Terlapor Jadi Tersangka

30 April 2026 - 18:26 WITA

Trending di Hukrim