Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Apr 2025 16:55 WITA ·

Kecelakaan Kerja di PT IPIP Terjadi Lagi: Apakah Perusahaan Lalai?


 Kecelakaan kerja di area pembangunan Jetty PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Kecelakaan kerja di area pembangunan Jetty PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Kecelakaan kerja kembali terjadi di PT Indonesia Pomalaa Industry Part (IPIP) pada 13 April 2025, yang mengakibatkan satu orang helper meninggal dunia. Jangkar Sultra melalui Juraidin menyatakan bahwa kecelakaan ini diduga akibat pengawasan dan penerapan sistem K3 yang kurang memadai.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keselamatan kerja di perusahaan tersebut dan apakah perusahaan telah melakukan kewajibannya untuk melindungi pekerja.

Juraidin menekankan bahwa perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 sesuai dengan norma yang diatur dalam pasal 87 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sistem K3 ini sangat penting untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja dan memastikan keselamatan kerja di perusahaan. Jika PT IPIP terbukti tidak mengindahkan keselamatan pekerja, maka itu jelas suatu pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti.

Juraidin juga menyatakan bahwa jika perusahaan terbukti melanggar, maka sanksinya harus tegas, termasuk pemberhentian sementara seluruh aktivitas usaha. Sanksi ini diperlukan untuk mencegah kecelakaan kerja di masa depan dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan keselamatan kerja.

“Disnakertrans harus cepat tanggap dalam kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas agar tidak terulang kejadian serupa di kemudian hari,” tutup Juraidin.

Dengan demikian, diharapkan perusahaan akan lebih memperhatikan keselamatan kerja dan melindungi pekerja dari kecelakaan kerja.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 344 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sempat Kabur Hampir Dua Bulan, Dua Tersangka Pengeroyokan di Konsel Akhirnya Dibekuk Polisi

17 Juli 2026 - 22:04 WITA

PNS Dishub Baubau Ditangkap, Tipu Motor lalu Dipakai Curi HP di 4 TKP Kendari

17 Juli 2026 - 19:39 WITA

Polisi Tangkap Pencuri Kabel Telkomsel di Kendari

17 Juli 2026 - 19:21 WITA

Ayah di Kendari Ditangkap, Setubuhi Anak Kandung Sejak Kelas 5 SD Hingga SMP

17 Juli 2026 - 19:04 WITA

Curi 15 Batang Besi, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

17 Juli 2026 - 11:21 WITA

Usai Dilaporkan Istri ke Polda Sultra, Sekda Konawe Selatan Akui Dugaan Perselingkuhan

16 Juli 2026 - 17:53 WITA

Trending di Hukrim