Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 29 Mei 2025 16:48 WITA ·

Kawilker Kolaka Utara Janji Kooperatif dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Tambang


 Kantor Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kantor Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM – Kepala Wilayah Kerja (Ka Wilker) Kolaka Utara, Ikbar, menyatakan akan terus bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah Kolaka Utara.

Dikonfirmasi baru-baru ini, Ikbar menegaskan komitmennya untuk mengikuti setiap tahapan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik Kejati Sultra.

“Saya kooperatif semua, setiap ada panggilan saya ke sana. Mulai dari awal selalu saya hadiri kalau ada panggilan,” ujar Ikbar.

Ia mengatakan akan terbuka dan memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan demi kelancaran proses hukum yang tengah berlangsung. Menurutnya, polemik yang beredar saat ini tidak akan memengaruhi sikapnya dalam mengikuti proses penyidikan.

“Saya tidak terlalu banyak menanggapi riak-riak. Saya fokus pada proses yang sedang berjalan di kejaksaan, dan tetap akan hadir jika dipanggil kembali,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain empat bos tambang dari tiga perusahaan, Kepala Syahbandar Kolaka, dan seorang perempuan.

Hingga kini, Kejati Sultra terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini.(red)

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kebakaran Ludeskan Rumah dan Dua Kios di Kendari, Kerugian Capai Rp100 Juta

10 Februari 2026 - 20:13 WITA

Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi di Kamar Kos, 65 Gram Sabu Diamankan

10 Februari 2026 - 13:20 WITA

Terkuak! Perusahaan Pemenang Tender Pengadaan Kapal Pesiar Sultra Ternyata Tak Memenuhi Syarat

9 Februari 2026 - 22:17 WITA

Sidang Perdana Korupsi Kantor Penghubung Sultra: Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi

9 Februari 2026 - 15:35 WITA

Eks Kepala KUPP Kolaka Supriadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tambang

9 Februari 2026 - 12:12 WITA

HAMI Sultra-Jakarta Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang PD Aneka Usaha Kolaka

9 Februari 2026 - 11:55 WITA

Trending di Hukrim