Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 10 Feb 2026 13:20 WITA ·

Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi di Kamar Kos, 65 Gram Sabu Diamankan


 Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku inisial RWM (26). Foto: Istimewa Perbesar

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku inisial RWM (26). Foto: Istimewa

KENDARI – Tim Opsnal Unit 1 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus pria inisial RWM (26) di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

RWM ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita.

Selain menangkap pelaku, polisi juha menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 65 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu dengan sistem tempel di kawasan tersebut.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

“Tim mengamankan tersangka di sebuah kamar kos lantai dua yang berada di wilayah Baruga,” ujar Amri, Selasa, 10 Februari 2026.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di sekitar lokasi penangkapan.

Selanjutnya, polisi mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu kantong kain warna hitam berisi empat saset sabu dengan berat bruto sekitar 65 gram.

Dalam kasus ini polisi juga mengatakan sejumlah barang bukti non-narkotika, seperti satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, puluhan saset plastik kosong berbagai ukuran, sendok sabu dari pipet, tisu, serta kotak pembungkus busi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (lin)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

65 Koperasi Merah Putih di Kendari Belum Kantongi PBG, Gerai Kasilampe Diduga Langgar GSJ

6 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Berawal dari Telepon Masuk, Begini Kronologi Suami Tusuk Istri hingga Tewas di Konsel!

6 Oktober 2026 - 14:33 WITA

Trending di Hukrim