Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Feb 2026 15:35 WITA ·

Sidang Perdana Korupsi Kantor Penghubung Sultra: Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi


 Sidang pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta. Foto: penafaktual.com Perbesar

Sidang pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta. Foto: penafaktual.com

KENDARI – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor Penghubung Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta digelar hari ini, Senin, 9 Februari 2025.

Sidang perdana ini digelar di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Kendari, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan penafaktual.com di ruang sidang, pembacaan dakwaan di mulai sekitar pukul 13.25 Wita. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Frans Wempie Supit Pengemanan didampingi dua hakim anggota, yakni Muh. Nurjalil dan Mhardian Hamdani.

Di ruang sidang tiga terdakwa turut dihadirkan, yaitu Yusra Yuliana (YY) mantan Plt Kepala Badan Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Wa Ode Kanufia Diki (WKD) Eks Kepala Badan Kantor Penghubung Sultra di Jakarta dan Adhi Kusumah (AD) selaku bekas Bendahara.

Atas dakwaan telah dibacakan, kuasa hukum terdakwa AD, Iyan Farma Saputra menyatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan upaya hukum eksepsi. Sementara dua terdakwa lainya memilih untuk lanjut pada proses pemeriksaan saksi.

Iyan Farma menilai jika dakwaan penuntut umum terdapat kejanggalan di dalamnya. Sebab terdapat oknum yang turut terlibat dalam kasus ini, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada beberapa hal yang kami rasa jangggal. Karena dalam dakwaan JPU itu, berkali-kali pada dakwaan primer, dakwaan subsider berkali-kali menyebut satu orang nama inisial R. Namun pada kenyataannya tadi tidak dijadikan terdakwa malah dijadikan sebagai saksi,” ujar Iyan Farma saat diwawancara usai sidang.

“Dalam dakwaan, perannya (R) secara bersama-sama membantu tindak pidana ini,” imbuhnya.

Meski demikian iyan Farma enggan memberikan penjelasan lebih merinci siapa sosok inisial R yang dimaksud. “Nanti dianalisa sendiri,” katanya.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra pada Rabu, 22 Oktober 2025 lalu.

Ketiganya diduga menyalahgunakan anggarann belanja Bahan Bakar Minyak atau BBM dan Pelumas serta kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta, yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra tahun 2023. (lin)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran Hauling PT ST Nikel Resources, DPRD Sultra Wacanakan Pembentukan Pansus

14 Maret 2026 - 01:06 WITA

SMSI Konawe: Penyidik Harus Hormati UU Pers dalam Sengketa Jurnalistik

14 Maret 2026 - 00:33 WITA

Manajemen PT WIN Bantah Tudingan SPI Sultra, Tegaskan Patuhi Regulasi Pertambangan

13 Maret 2026 - 14:58 WITA

Enam Remaja di Kendari Caddi Diamankan Polisi, Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

13 Maret 2026 - 08:36 WITA

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Trending di Hukrim