KONAWE UTARA – Polsek Sawa membantah anggapan masyarakat bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan di Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara berlangsung lamban.
Kapolsek Sawa IPDA La Ode Bilhudah, S.IP., C.PS menegaskan laporan korban langsung ditindaklanjuti pada hari yang sama saat pengaduan diterima.
“Bukan lamban. Pada hari itu juga kami menerima pengaduan korban dan langsung memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan,” ujar Kapolsek, Senin, 10 Agustus 2026.
Polisi Jelaskan Mekanisme Penangkapan
La Ode Bilhudah menjelaskan, pihak keluarga korban sempat mendesak agar terduga pelaku ditangkap pada hari yang sama. Namun, ia menegaskan penegakan hukum harus melalui tahapan sesuai ketentuan.
“Kami memiliki aturan dan prosedur yang harus dijalankan. Kami tidak bisa tergesa-gesa melakukan penangkapan maupun menetapkan seseorang sebagai tersangka. Semua ada tahapan dan mekanismenya,” tegasnya.
Empat Orang Diamankan untuk Diperiksa
Dalam proses penyelidikan, kepolisian telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna memperjelas konstruksi hukum perkara tersebut.
“Kanit Reskrim Polsek Sawa telah bekerja maksimal dalam mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami seluruh keterangan yang diperlukan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Hingga saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Pihak Polsek Sawa memastikan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik setelah seluruh tahapan selesai dilakukan.(red)
















