Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Agu 2026 16:11 WITA ·

Hendak Curi Gerobak Pop Ice, Pria di Kendari Diamankan Warga


 Pria insial DH (46) diamankan warga setelah terperogok hendak curi gerobak jualan di Kelurahan Watu-Watu Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Pria insial DH (46) diamankan warga setelah terperogok hendak curi gerobak jualan di Kelurahan Watu-Watu Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria berinisial DH (42) diamankan warga setelah diduga hendak mencuri gerobak jualan Pop Ice di Jalan Mayjen S Parman, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. DH kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan terduga pelaku diduga mengambil gerobak jualan Pop Ice milik korban yang disimpan di depan kios.

Saat gerobak tersebut telah dipindahkan, aksi DH diketahui warga sekitar. Warga kemudian mengamankan pria tersebut sebelum menyerahkannya kepada polisi.

“Terlapor mengambil gerobak jualan Pop Ice milik pelapor yang disimpan di depan kios milik korban. Terlapor sudah memindahkan gerobak milik korban, namun kedapatan oleh warga sekitar,” ujar Iptu Busran dalam keterangannya, Senin, 10 Agustus 2026.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah boks gerobak jualan Pop Ice berbahan aluminium.

Iptu Busran menjelaskan, DH ditangkap dan ditahan karena polisi memiliki bukti permulaan yang cukup dan menduga kuat yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian.

“Pelaku dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti dan atau menghilangkan barang bukti, sehingga dilakukan penangkapan dan penahanan di rutan Kantor Polsek Kemaraya, guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, DH disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, DH masih menjalani proses penyidikan di Polsek Kemaraya. Polisi juga telah mengamankan barang bukti gerobak jualan Pop Ice yang diduga menjadi objek dalam perkara tersebut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Modus Pinjam Alasan Ambil Barang, Pria di Kolaka Gelapkan Motor Teman Lalu Kabur ke Makassar

10 Agustus 2026 - 09:21 WITA

Masuk Rumah dan Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Kendari Babak Belur Diamuk Warga

9 Agustus 2026 - 19:28 WITA

Kasus Penelantaran Puluhan Jemaah Umrah Asal Kendari, Direktur PT Travelina Indonesia Ditangkap di Jaksel 

8 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Kasus Dana SPP Rp1,1 Miliar di STIMIK Bina Bangsa Kendatri Masih Menggantung, KARST Tagih Transparansi dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 20:25 WITA

Terungkap, Mobil Fortuner yang Dipakai Eks Sekda Konsel Tabrak Adik Kandung Ternyata Gunakan Pelat Bodong

7 Agustus 2026 - 17:02 WITA

Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU

6 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Trending di Hukrim