Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 4 Jul 2023 13:48 WITA ·

Kasus Pelecehan Seksual Akan Dirapatkan Kembali Bersama Forkopimcam, Pimpinan PT BMR Diminta Hadir!


 Camat Kabaena Utara, Faldianti, S.KM. Foto: Irfan Perbesar

Camat Kabaena Utara, Faldianti, S.KM. Foto: Irfan

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Pemerintah Kecamatan Kabaena Utara bakal kembali menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) pada Senin, 10 Juli 2023 mendatang.

Rapat tersebut rencananya akan dihadiri oleh pimpinan PT BMR untuk membahas lebih jauh terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum karyawan PT BMR terhadap salah satu karyawan lokal.

“Kita akan melakukan rapat kembali karena ada banyak kebijakan-kebijakan di level tingkat pimpinan perusahaan yang harus diambil, karena yang hadir saat rapat kemarin ini bukan pimpinan mereka, jadi kita akan melakukan pertemuan kembali dan kami meminta kepada pihak perusahaan, yang hadir nanti adalah pimpinan PT BMR dan tidak diwakili karena ini terkait pembahasan yang lebih jauh”, kata Faldianti selaku Camat Kabaena Utara baru-baru ini.

Faldianti mengungkapkan bahwa pada rapat pekan lalu, ada beberapa hal yang telah disepakati.

“Terkait kasus ini untuk sedikit mungkin hukum adat istiadat yang berlaku di suku atau desa masing-masing, ketika ada kejadian seperti ini, kira-kira sanksi adatnya seperti apa, yang kita pikir adalah efek sosialnya. Artinya sanksi adat itu mungkin bisa mengembalikan sedikit nama baik pihak korban. Yang ke dua, juga bisa memberikan efek jerah terhadap orang-orang yang melakukan ini dan mungkin berniat melakukan, dengan adanya sanksi adat mungkin yang sangat luar biasa itu bisa meminimalisir untuk terjadinya peristiwa yang berulang”, demikian Faldianti memaparkan.

Lebih lanjut Faldianti membeberkan bahwa menurut informasi beredar ada beberapa orang yang menjadi korban pelecehan seksual. Hanya saja saat ini baru satu orang yang melaporkan secara resmi ke Polsek Kabaena.

“Mereka akan mengikuti sesuai dengan prosedur hukum. Kita tidak bisa bicara ke arah sana, biarkan pihak Kapolsek bekerja terkait bagaimana penegakan hukumnya. Itu kita tidak bisa mengintervensi, biarkan Polsek bekerja untuk membuktikan bahwa benar atau tidak kejadian ini dan kalaupun benar seperti apa nanti tindak lanjutnya, saya kira mereka punya proses tersendiri”, bebernya.

Ia juga berharap ada langkah-langkah yang bisa membuat masyarakat percaya ke PT BMR bahwa ketika ada persoalan apapun itu BMR bisa menyelesaikan bersama-sama dengan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan.

Diberitakan sebelumnya, salah satu oknum karyawan PT BMR inisial DS diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap S (22) karyawan House Keeping PT Tata Wisata (TW) di BMR.

Peristiwa tersebut terjadi di mes PT BMR Desa Mapila Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana sekitar bulan April dan bulan Mei tahun 2022 lalu.

Korban, S melalui keluarganya, AB mengungkapkan bahwa terduga pelaku DS sudah dua kali melakukan pelecehan seksual terhadap S.

Pada saat kejadian tersebut, pelaku mencium bibir dan meraba-raba bagian sensitif korban secara paksa. Bahkan, korban sampai jatuh dan kepalanya terbentur di ranjang karena ditarik paksa oleh pelaku.

Penulis: Irfan

Artikel ini telah dibaca 306 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim