PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Kasus pelajar gantung diri inisial P (17) di Desa Masalili Kecamatan Kontunaga Kabupaten Muna pada 6 November 2023 lalu kini belum ada titik terang. Bahkan, laporan keluarga korban masih mandek Polres Muna tanpa kepastian hukum.
Salah satu keluarga korban, Irwan Sangian mengatakan bahwa korban yang mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri diduga kuat mengalami depresi akibat pemerkosaan yang dialaminya.
“Kepolisian Resor Muna rupanya belum juga menegakkan Supremasi hukum dengan baik, kita bisa liat secara sadar bahwa kasus pelajar gantung diri yang diduga kuat akibat depresi pemerkosaan sudah setahun lamanya tak kunjung ditindaklanjuti”, kata Irwan Sangia kepada media ini.
Kata Irwan Sangia, pihak keluarga korban selalu berupaya mempertanyakan perkembangan kasus ini kepihak Polres Muna, namun anehnya pihak Polres Muna selalu memberi jawaban yang sangat tidak memuaskan dengan alasan bahwa pihaknya masih akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi.
“Sementara para saksi sudah menghadiri beberapa kali panggilan pemeriksaan di Polres Muna untuk dimintai keterangannya”, ungkapnya.
“Saya pikir Polres Muna tak perlu berdalil dengan alasan seprti itu, dalam jangka waktu yang berbulan-bulan ini mestinya sudah ada tindakan Hukum yang diambil Polres Muna”, sambungya.
Lanjut Irwan, ada apa sebenarnya dengan Polres Muna hari ini, kok bisa kasus Kejahatan seksual dibawa umur seperti ini justru terdiamkan tanpa ada progres secara signifikan, bahkan didibiarkan berlarut-larut seoalah baik-baik saja.
Irwan menuturkan Polres Muna diduga terlalu banyak alasan dalam pengungkapan kasus ini dan seakan tidak memahami Pasal 5 ayat 1 Undangan-undang nomor 2 tahun 2002 tentang tugas pokok kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sungguh begitu lemahnya Penegakan hukum di Polres Muna Kasus kejahatan seksual dibawa umur dibiarkan berlarut-larut seakan dianggap tidak begitu penting sehingga tidak ada tindakan serius dalam menangani kasus ini”, cetus Irwan.
Padahal, sangat jelas dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terkait pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan tindak pidana kekerasan seksual dan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak di Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kepolisian Resor Muna sudah tidak menjalankan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat karena hari ini kita bisa melihat dari kasus pelajar gantung diri yang ada di Desa Masalili sudah setahun lamanya tanpa ditindak lanjuti” beber Irwan Sangia.
Ia menegaskan kepada Polres Muna agar bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut dan menegakkan hukum seadil-adilnya, Jikalau dalam waktu dekat ini Polres Muna belum juga menindak lanjuti kasus pelajar gantung diri yang ada di Desa Masalili maka sebaiknya Kapolres Muna segera mundur dari babatannya.
“Sebab kami nilai tidak mampu menjalankan tugas memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polres Muna”, tegas Irwan Sangia.(red)