Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Jul 2026 12:26 WITA ·

Diduga Aniaya Korban dengan Busur, Pria di Konawe Ditangkap Polisi


 Pria insial RS (42) ditangkap polisi diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan busur di Wawotobi Konawe. Foto: Istimewa Perbesar

Pria insial RS (42) ditangkap polisi diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan busur di Wawotobi Konawe. Foto: Istimewa

KONAWE – Seorang pria berinisial RS (42) diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Konawe setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

RS ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Minggu, 5 Juli 2026.

Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Rahman, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim URC Satreskrim Polres Konawe mengantongi bukti permulaan yang mengarah kepada terduga pelaku.

“RS diduga sebagai pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur,” kata Iptu Rahman, Senin, 6 Juli 2026.

Ia menjelaskan, saat diamankan, RS tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur terhadap korban di Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap motif di balik aksi penganiayaan tersebut.

“Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami motif dan seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Rahman. (lin)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Ijazah Palsu Inkrah, Anggota DPRD Kendari La Ami Belum Dijebloskan ke Penjara

24 Agustus 2026 - 13:40 WITA

Pria di Kendari Curi Motor Polisi Lalu Digadaikan, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Main Judol

23 Agustus 2026 - 14:14 WITA

Satu Ditangkap di Buton Utara, Satu Buron! Ini Modus Pencurian BRI Link di Kendari

21 Agustus 2026 - 22:12 WITA

Berkas Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemkot Baubau Dinyatakan P21 Polda Sultra

21 Agustus 2026 - 21:20 WITA

Pura-pura Gangguan Jiwa Jadi Modus Pria Ini Cabuli Murid SD di Eks MTQ Kendari

21 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Beraksi Tengah Malam, Dua Pencuri Pagar Besi Alun-alun Raha Ditangkap

21 Agustus 2026 - 19:00 WITA

Trending di Hukrim