KONAWE – Seorang pria berinisial RS (42) diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Konawe setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
RS ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Minggu, 5 Juli 2026.
Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Rahman, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim URC Satreskrim Polres Konawe mengantongi bukti permulaan yang mengarah kepada terduga pelaku.
“RS diduga sebagai pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur,” kata Iptu Rahman, Senin, 6 Juli 2026.
Ia menjelaskan, saat diamankan, RS tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur terhadap korban di Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap motif di balik aksi penganiayaan tersebut.
“Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami motif dan seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Rahman. (lin)
















