KENDARI – Kepala Puskesmas Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Dadang Lameuru memastikan bahwa AYP (42), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tidak mengidap tuberkulosis (TBC).
Menurut Dadang, AYP sempat menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas Ranomeeto karena mengalami gangguan lambung yang disertai keluhan muntah.
“Bukan TBC, masuk UGD dengan keluhan muntah, gangguan lambung,” kata Dadang saat dikonfirmasi, Senin, 6 Juli 2026.
Ia menambahkan, kondisi kesehatan AYP telah membaik dan yang bersangkutan telah dipulangkan dari Puskesmas Ranomeeto.
“Sudah pulang kemarin, kondisinya baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangguhkan penahanan AYP. Saat itu, polisi menyebut penangguhan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang menyatakan tersangka mengidap tuberkulosis.
AYP merupakan mantan vokalis sebuah band lokal di Kota Kendari. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. (red)
















