Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Apr 2025 11:24 WITA ·

Kasus Kekerasan di Muna: Polisi Tetapkan 7 Tersangka


 Tujuh tersangka yang diamankan polisi dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan luka berat terhadap beberapa orang di Desa Rangka, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna. Foto: Istimewa Perbesar

Tujuh tersangka yang diamankan polisi dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan luka berat terhadap beberapa orang di Desa Rangka, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Polres Muna telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan luka berat terhadap beberapa orang di Desa Rangka, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 358 ke-1e KUH Pidana.

Penyidik telah melakukan beberapa langkah, termasuk memintakan VER luka terhadap korban di Rumah Sakit Umum Daerah Raha dan Puskesmas Kecamatan Kabawo, melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi korban dan 6 saksi lainnya, melakukan gelar perkara dari lidik ke sidik, dan melakukan pemeriksaan terhadap 7 tersangka.

Tujuh tersangka yang ditetapkan adalah SB (20), LI (21) RJ (19), TA (26), H (20), S (16, dibawah umur), dan MFA (17, tersangka anak).

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 tersangka dan telah menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin.

Penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka dan menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah diversi terhadap tersangka anak jika tidak tercapai, mempercepat berkas perkara, merampungkan berkas perkara terhadap kasus tersangka dewasa, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan pengiriman berkas perkara.

Dengan demikian, kasus kekerasan yang mengakibatkan luka berat di Muna ini telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 331 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diminta Bukti Tindak Lanjut Limbah B3, Humas PT GMS Lempar ke Gakkum

26 Juni 2026 - 19:30 WITA

Polda Sultra Terapkan TPPU dalam Kasus Umrah Ilegal PT TRG, Aset Tersangka Disita

26 Juni 2026 - 18:26 WITA

JANGKAR Sultra Desak Kejati Usut Tuntas Pihak Lain Kasus Korupsi Ore Nikel PT AMIN

26 Juni 2026 - 17:41 WITA

BASMI Laporkan PT TPM ke Polda Sultra, Diduga Rambah Hutan Lindung di Konawe

26 Juni 2026 - 14:19 WITA

Ibu Bhayangkari di Baubau Diduga Ambil Rapor Siswa untuk Jaminan Utang, Kasus Dilapor ke Polisi

25 Juni 2026 - 20:50 WITA

Ketua RT di Kendari Ditangkap, Diduga Dalangi Pencurian Honda Brio PNS

25 Juni 2026 - 19:09 WITA

Trending di Hukrim