Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 23 Des 2025 18:23 WITA ·

Kasus Ijazah Palsu: Anggota DPRD Kendari La Ami Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan


 Sidang pembacaan putusan kasus tindak pidana ijazah palsu dengan terdakwa La Ami. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang pembacaan putusan kasus tindak pidana ijazah palsu dengan terdakwa La Ami. Foto: Istimewa

KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dari Partai Nasdem, La Ami, terdakwa kasus ijazah palsu.

Penjatuhan hukuman ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, dalam sidang yang digelar di ruang Wirjono Prodjowikoro PN Kendari, Selasa, 23 Desember 2025.

Majelis hakim menilai La Ami terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada dakwan fakultatif utama, menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” tegas Arya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada La Ami senilai Rp 50 juta yang apabila tidak dipenuhi oleh terpidana maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan kurungan.

Kuasa Hukum La Ami, La Ode Suparno, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding.

“Dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang semuanya mempertimbangkan dari pada jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang kami hadirkan tidak dipertimbangkan sama sekali maka dengan ini kami dari kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding,” kata La Ode Suparno.

La Ami didakwa melakukan tindak pidana menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu yang melanggar Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(lin)

Artikel ini telah dibaca 622 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Bulan Berlalu, Kasus Pembalakan Liar Tahura Nipa-Nipa Belum Naik Penyidikan

12 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Pria di Muna Ditikam Orang Tak Dikenal saat Acara Lulo

11 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

Trending di Hukrim