Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Agu 2024 16:56 WITA ·

Kasus Dugaan Tambang Ilegal di WIUP PT PLM Bombana Masuk Tahap Penyidikan


 Gelar perkara peningkatan dari penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan tembang ilegal di WIUP PT PLM Bombana. Foto: Istimewa Perbesar

Gelar perkara peningkatan dari penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan tembang ilegal di WIUP PT PLM Bombana. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Terentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menangani kasus dugaan penambangan emas ilegal di WIUP PT Panca Logam Makmur (PLM), di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.

Kasus dugaan penambangan emas ilegal tersebut, kini telah memasuki tahap penyidikan, menyusul pasca dilakukan penyitaan sejumlah alat berat oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Polres Bombana beberapa waktu lalu.

“Berkas perkara pertambangan emas Ilegal di Desa Wumbubangka, Bombana sudah masuk tahap penydikan,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis, 1 Agustus 2024.

Mantan Kasat Reskrim Polres Baubau ini mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi, guna mengumpulkan keterangan perihal aktivitas penambangan emas ilegal di Bombana.

Seiring proses penyidikan berjalan, kata dia, dalam waktu dekat ini, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra bakal menetapkan tersangka, dan tidak menutup kemungkinan, dari beberapa saksi yang diperiksa, turut dijadikan tersangka.

“Saat ini penydik telah memeriksa puluhan saksi, kemudian dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka,” jelasnya.

Sementara tambah Ronald Arron Maramis, barang bukti (BB) berupa empat alat berat jenis excavator, dan satu alat mesin diesel sudah diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

“Barang bukti dari pertambangan emas ilegal tersebut telah diserahkan di Kantor Runpbasan kendari,” pungkasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ilegal Logging Mengancam Hutan Lindung Patikala, 3 Oknum Diduga Terlibat

15 September 2025 - 17:11 WITA

Kejati Sultra Panggil Kadishut Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Mandala Jayakarta

14 September 2025 - 11:58 WITA

Ilegal Logging di Kawasan Hutan Patikala: Ancaman bagi Ekosistem dan Hukum

14 September 2025 - 11:30 WITA

Lahan Disegel, Izin Dipertanyakan: PT PSJ Dituding Beroperasi Tanpa RKAB di Konawe Utara

14 September 2025 - 11:12 WITA

Tegas! Satgas PKH Segel 172 Hektare Lahan PT TMS di Kabaena

11 September 2025 - 22:33 WITA

Kasus Penganiayaan Anak di Wakatobi, Polda Sultra Berikan Sanksi kepada Petugas yang Lalai

11 September 2025 - 22:02 WITA

Trending di Hukrim