KONAWE – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang ditangani penyidik Bareskrim Polri belum dapat berlanjut ke tahap pelimpahan kedua (tahap II).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, menyatakan hingga kini kelengkapan barang bukti dalam perkara tersebut belum terpenuhi.
“Selama barang bukti belum lengkap, kami belum bisa melakukan tahap dua,” tegas Bhara saat dikonfirmasi, Rabu, 8 April 2026.
Ia menjelaskan, dalam mekanisme penanganan perkara pidana, kelengkapan barang bukti menjadi syarat mutlak sebelum jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Karena itu, Kejari Konawe tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya baru akan menerima pelimpahan tahap II apabila seluruh unsur telah dipenuhi secara lengkap.
“Kami menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti secara utuh. Jika belum lengkap, tentu kami tidak akan menerima tahap dua,” ujarnya.
Bharadaksa mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum secara resmi menerima tersangka maupun barang bukti.
Meski demikian, terdapat sejumlah barang bukti yang telah dititipkan sementara oleh penyidik Bareskrim Polri di Kantor Kejari Konawe.
Barang bukti yang dititipkan tersebut meliputi empat unit dump truck, dua unit excavator PC 200, serta satu unit excavator PC 300.
“Barang bukti itu masih bersifat titipan, belum kami terima secara resmi sebagai bagian dari tahap dua,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut masih ada barang bukti penting yang belum diserahkan oleh penyidik, yakni dua unit kapal tongkang yang diduga digunakan untuk mengangkut ore nikel.
Dua tongkang tersebut masing-masing beridentitas TB Bukit Emas 1601/BG Bukit Emas 300 serta TB Anugerah Bersama 2352/BG HMH 300 2.
“Sampai hari ini dua unit tongkang itu belum bisa ditunjukkan atau diserahkan oleh penyidik,” katanya.
Dengan belum terpenuhinya kelengkapan barang bukti, proses pelimpahan perkara ke tahap berikutnya masih tertunda. Kejari Konawe menegaskan akan tetap mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Kondisi ini juga menunjukkan bahwa kelanjutan perkara sangat bergantung pada keseriusan penyidik dalam melengkapi seluruh unsur pembuktian yang dibutuhkan. (red)















