Menu

Mode Gelap
Lurah Mokoau Bantah Pernyataan Kuasa Hukum PT Zamzam  Polemik Tanah PT Zamzam dan Masyarakat Masih Bergulir, DPRD Kendari Gelar RDP Gakkum KLHK Tangkap Direktur dan Komisaris PT AG, 17 Excavator Disita Ridwan Bae: Konsel Butuh Irham Kalenggo untuk Jadi Bupati BPS Rilis Angka Kemiskinan di Sultra Meningkat Tahun 2023

Hukrim · 17 Des 2022 21:55 WITA ·

Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Polisi Inisial OP Diduga Ada yang Melindungi


 Kuasa hukum suami AS, Wendy Saputra saat melakukan konferensi pers. Foto: Istimewa Perbesar

Kuasa hukum suami AS, Wendy Saputra saat melakukan konferensi pers. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kasus dugaan perzinahan oknum polisi inisial OP berpangkat Bripka dengan AS yang masih berstatus istri orang seakan-akan ditutupi oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum suami AS, Wendy Saputra kepada media ini, Sabtu, 17 Desember 2022.

Pasalnya, suami AS yakni Muhammad Sapril Tamburaka telah melaporkan OP atas dugaan perzinahan dan pelanggaran kode etik serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 19 September 2022 lalu namun sampai saat ini belum ada perkambangan kasus tersebut.

Padahal, kata Wandy, pihaknya telah menyerahkan bukti yang cukup, akan tetapi sampai hari ini tidak ada peningkatan status dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami sudah menyerahkan bukti yang cukup, baik bukti perzinahan, pelanggaran kode etik dan KDRT. Bahkan saksi-saksi sudah diperiksa. Akan tetapi sudah tiga bulan sejak dilaporkan belum ada peningkatan tahapan dalam kasus tersebut,” ungkapnya.

Menurut dia, dua alat bukti dan saksi seharusnya sudah cukup menjadikan OP sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan, terlebih lagi Handphone (Hp) OP pun sudah disita dan dijadikan barang bukti.

“Dalam cahat mereka itu banyak kata-kata panggilan sayang. Seharusnya itu sudah cukup menjadikan OP tersangka dan dikenakan sanksi kode etik karena telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,” ucapnya.

Lebih lanjut, Muhammad Sapril Tamburaka menjelaskan hubungan terlarang antara oknum polisi yang bertugas di Polsek Moramo dan istrinya AS sudah berjalan selama 2 tahun.

“Mereka menjalin hubungan itu sudah 2 tahun. Nah menurut keterangan tetangga kos, mereka sudah tinggal selama 4 Bulan, mengakunya suami istri,” ujarnya.

Dirinya menduga, ada kekuatan besar di Polda Sultra yang melindungi OP sehingga kasus tersebut tidak di tindak lanjuti.

Sementara itu, Kepala Bidan Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut sudah lama. Kendati demikian, ia juga belum mengetahui perkembangan kasus tersebut.

“Nanti saya tanya ke Propam, soalnya bukan saya yang proses toh”, kata Ferry Walintukan melalui sambungan telepon genggamnya.

Ia juga mengaku bahwa pihaknya belum memperoleh informasi dari Bidang Propam terkait dengan perkembangan kasus tersebut.

“Saya tanya ke Kabid Propam itu susah sekali soalnya. Bukan kamu aja yang susah”, ungkapnya.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 330 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan KDRT, Bakal Calon Bupati Kolaka Diadukan ke Polda Sultra

29 November 2023 - 22:55 WITA

Dugaan Tipikor Tata Batas PPKH Bendungan Pelosika Kembali Disorot

29 November 2023 - 18:31 WITA

Alasan Sakit, Mantan Pj Bupati Bombana Tak Hadiri Panggilan Kejati Sultra

29 November 2023 - 18:16 WITA

Kejati Sultra Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pj Bupati Bombana Hari Ini

29 November 2023 - 09:23 WITA

Walhi-Masyarakat Angata Tuntut Keadilan Atas Lahan yang Diklaim dan Kriminalisasi Petani

28 November 2023 - 14:53 WITA

Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara Suap PT MUI Berganti

27 November 2023 - 17:37 WITA

Trending di Hukrim
error: Dilarang copy paste. Hargai karya orang lain bos....