PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Ibu korban inisial AR, yang didampingi ketua BPD Desa Matombura Hariyono bersama sekitar dua puluh masyarakat Desa Matombura mendatangi Polres Muna mempertanyakan kejelasan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (10 Agustus 2024).
Ibu Korban AR, ketua BPD Hariyono dan dua puluh masyarakat Desa Matombura menilai penanganan kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh Kades Matobura inisial LU lamban dan terkesan ada permainan, begitu juga dengan mantan Kades Matobura inisial IL yang belum ada perkembangan usai laporan polisi dibuat.
Pasalnya, kasus Kades Matobura LU yang sudah berjalan tujuh bulan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Muna, namun sampai saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai tahap II.
Anehnya, bukannya melimpahkan berkasnya ke Kejari Muna, malah Polres Muna memfasilitasi Restoratif Justice (RJ) kasus dugaan pencabulan anak itu pada, 8 Juni 2024 dengan gelar perkara khusus.
Alhasil, RJ Polres Muna yang dilakukan gagal karena Ibu korban AR yang saat itu lagi berada di wilayah Papua tidak setuju berdamai dan tidak pernah bertanda tangan adanya surat perdamaian atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menyelesaikan kasus itu.
Namun pihak penasehat hukum tersangka, pada 19 Mei 2024 melakukan permohonan RJ dengan melampirkan adanya surat pernyataan damai antar korban pencabulan anak dan tersangka dan ada pula surat kuasa dari ibu kandung korban yang memberikan kuasa untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Pihak ibu Korban AR, Ketua BPD Desa Matombura Hariyono dan masyarakat Desa Matombura yang datang ke Polres Muna menginginkan agar Kades Matobura inisial LU ditahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan atau mengulangi perbuatan kepada yang lain lagi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka yang dikonfirmasi diruang kerjanya menyampaikan bahwa kasus pencabulan anak di Desa Matombura prosesnya terus berjalan.
“Perkara Pak Desa sudah dalam tahap sidik dan Caleg masih dalam lidik. Baru satu yang ditetapkan tersangka yakni Kades Matombura LU, Kasus Caleg terpending karena ada surat edaran untuk memberhentikan sementara karena ada kepentingan politik,” kata AKP Arsangka, Sabtu, 10 Agustus 2024.
“Tetap akan diproses, tidak ada pemberhentian,” sambungnya.
Arsangka membenarkan kasus ini sudah lengkap berkas perkaranya atau P21 di Kejaksaan, namun masih ada hambatan dalam melimpahkan kasus perkara ini.
“Itulah hambatan kami, setelah saya mengetahui pekara sudah P21 A, kenapa saya belum melakukan tahap II. Saya sudah memerintahkan Polsek Bone untuk memanggil tersangka, namun tersangka berhalangan hadir alasan sakit, begitu juga dengan panggilan kedua alasan sakit,’ ucapnya.
Dia menyampaikan, Pihak Polres Muna melakukan gelar RJ berdasarkan permohonan pihak tersangka yang melampirkan dokumen, belakangan diduga Palsu.
“RJ sudah dilakukan tapi gagal. Muncul pada saat RJ, dokumen perdamain yang dilampirkan kuasa tersangka melampirkan tanda tangan persetujuan ibu korban tapi dibantah ibu kandung korban tidak pernah menyetujui dan bertanda tangan terhadap dokumen itu. Itu salah satu faktor gagalnya RJ, yang bertanda tangan, mereka berdua antara pihak tersangka dan korban bersama-sama membuat itu, kita hanya menerima dokumen yang dilampirkan ada tanda tangan korban, tersangka, masyarakat, itu yang kami terima,” terangnya.
Menurut Arsangka, faktanya ibu korban tidak bertanda tangan terkait dokumen lampiran yang diberikan, akan tetapi surat itu ditandatangani oleh anaknya sendiri.
“Anaknya bilang tidak ada yang keberatan dengan tandatangan yang dilakukan anak itu,” ujarnya.
Terkait keingin masyarakat agar LU ditahan, Arsangka masih akan melihat perkembangan kasusnya, apakah ditahan atau tidak.
Untuk diketahui, diduga ada dua pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMA, sebut saja namanya bunga belum mendapatkan titik terang.
Terduga pertama yakni Kepala Desa (Kades) Matombura LU yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Muna dan sebelumnya sudah dilakukan penahanan dan kemudian mendapat penangguhan. LU dilaporkan korban pada tanggal 8 Januari 2024 yang tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/01/I/2024/Sultra/Res Muna/Sek Bone.
Terduga yang kedua yakni inisial IL mantan Kades Matobura yang pada saat pemilihan legislatif mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Muna 2024. IL dilaporkan korban secara resmi di Polres Muna, dengan nomor polisi STPLP/B/12/I/2024/SPKT/POLRES MUNA/POLDA SULTRA, Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 15.50 Wita.(hsn)