Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Hukrim · 19 Sep 2023 19:12 WITA ·

Kasus Dana PEN, KPK Diminta Segera Tahan Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra


 Wawan Soneangkano, Ketua Badan Pemantau Kebijakan Publik. Foto: Istimewa Perbesar

Wawan Soneangkano, Ketua Badan Pemantau Kebijakan Publik. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Badan Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (BPKP Sultra) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan Bupati Muna LM Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto.

Pasalnya, KPK telah menetapkan LM Rusman Emba dan La Ode Gomberto sebagai tersangka kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Rabu, 12 Juli 2023 lalu, namun hingga kini keduanya belum ditahan dan masih bebas berkeliaran.

Olehnya itu, BPKP menilai KPK seolah-olah tidak serius terhadap kedua tersangka tersebut. Sementara, tiga tersangka lainnya yakni Sukarman L selaku mantan Kepala Dinas Pariwisata Muna, LM Syukur Akbar mantan Kepala Dinas Kehutanan Muna, dan Rusdianto Emba adik Bupati Muna sudah ditahan.

“Kok dua tersangka ini Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra La Ode Gomberto tidak ditahan?, Padahal statusnya sudah sama-sama tersangka. Seolah-olah kedua tersangka ini mendapat perlakuan khusus. Tidak boleh lah ada yang diistimewakan dalam kasus ini, semua harus mendapat perlakuan yang sama di mata hukum”, Hal tegas Ketua BPKP Sultra, Wawan Soneangkano kepada media ini, Senin, 17 September 2023.

Wawan Soneangkano mewanti-wanti jangan sampai ada main mata dengan kedua tersangka itu sampai tidak ditahan. Sebab, perlakuan yang didapat oleh keduanya menjadi pertanyaan besar terhadap integritas KPK sebagai lembaga anti rasuah.

“Artinya, semua kemungkinan bisa saja terjadi. Bahwa mungkin KPK mendapat intervensi dari penguasa, kan bisa juga terjadi. Hanya kan KPK adalah lembaga independen yang mesti menegakan aturan, dan kalau misalnya KPK bekerja dengan memilih-milih, independensi dan integritas KPK terkait dengan kasus ini mesti di pertanyakan”, sentil Wawan.

Untuk itu, mantan Ketua DPM Fakultas Ilmu Budaya (FIB) itu menekankan agar KPK segera menahan dua tersangka LM. Rusman Emba dan La Ode Gomberto.

“Dan kita akan segera menyambangi KPK RI untuk terus melakukan desakan agar keduanya segera di tahan,” tegas Wawan.

Dihimpun dari berbagai sumber, bahwa selain menetapkan LM Rusman Emba dan La Ode Gomberto sebagai tersangka, KPK juga telah memeriksa belasan saksi yang berkaitan dengan kasus dana PEN.

Belasan saksi yang diperiksa adalah La Dari (Direktur Utama PT Ajizam), La Tele alias Iwan (kontraktor swasta), Wa Ode Silviyana Arifin, (staf Dirjen Bina Keuangan Daerah), Indrawan alias Ateng (kontraktor), La Ridaka (kontraktor), La Mahi (Kepala Bappeda Pemkab Muna), Muhammad Aswan Kuasa (Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Muna sejak April 2022), Dahlan (Eks Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna tahun 2022) Rehabeam Lumban Gaol (Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna) La Ode Abdul Salam ( Kabid Anggaran BKAD Muna sejak 201-sekarang), La Ode Hidayat (ASN Fungsional perencana Ahli Madia Bappeda Muna).

Kemudian, Eddy SH MSi (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna 2019 – Desember 2021 / Sekda Muna sejak Januari 2022–sekarang), Ochtavian Runia Palealu (Ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Agustus 2020 sampai Maret 2022), Yuniar Dyah Paraningrum (Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementrian Dalam Negeri/Kasubdit Pendapatan Daerah sejak 23 November 2022).

Menurut Wawan, KPK mestinya tidak boleh tebang pilih dalam melakukan pemberantasan kasus korupsi di negeri ini khususnya terhadap para tersangka dana PEN di Kabupaten Muna.

“Meskipun Bupati Muna suda jadi tersangka, namun KPK tidak juga menahannya. Dengan tidak ditahannya Bupati Muna, maka independensi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi perlu di pertanyakan. Jangan sampai KPK ada main mata dengan pihak-pihak tertentu, sehingga Bupati Muna dibiarkan bebas walaupun telah menjadi tersangka”, kata Wawan.

“Kan mestinya harus di tahan, masa orang sudah tersangka tapi tidak di tahan juga. Sekarang apa alasan KPK sampai ia tidak menahan Bupati Muna? Apa karena beliau kader dari partai penguasa saat ini? Atau karena apa? Kan begitu. Misalnya begini, Lucas Enembe saja, biar dia sakit, KPK datangi di rumahnya. Kok Bupati Muna tidak berani”, tukasnya.(**)

Penulis: Irwan

Artikel ini telah dibaca 317 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Perusak Baliho Calon Gubernur ASR-Hugua Dipolisikan

12 Oktober 2024 - 16:17 WITA

Cegah Illegal Mining, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Gelar Patroli Mining

11 Oktober 2024 - 11:32 WITA

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan KEPP Soal Oknum Anggota DPRD Kendari yang Terjerat Kasus Ijazah Palsu

10 Oktober 2024 - 18:28 WITA

Oknum Anggota DPRD Kendari Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah

10 Oktober 2024 - 18:08 WITA

Usai Diperiksa, Kapal Tongkang yang Ditangkap Bakamla Kini Dilepas

10 Oktober 2024 - 17:29 WITA

Soal Kasus Korupsi Jembatan di Butur, Nama Calon Bupati Bombana Kembali Dilaporkan di Kejati Sultra

10 Oktober 2024 - 16:39 WITA

Trending di Hukrim