PENAFAKTUAL.COM – Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi Sanjoyo, memastikan bahwa Aipda AD, oknum anggota polisi yang diduga mencabuli ibu mertuanya sendiri, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik.
“Sudah kita sidang kode etik. Putusannya PTDH. Prosesnya sudah dilalui secara administrasi di Polres Buton Utara,” tegas AKBP Totok saat dikonfirmasi.
Aipda AD Ajukan Banding ke Polda Sultra
Namun, Aipda AD mengajukan banding ke Polda Sultra dan mengklaim akan lolos dari sanksi karena didukung oleh oknum di tingkat atas. Kapolres Buton Utara menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses banding agar tetap berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur.
Kapolres Buton Utara Tegaskan Komitmen Institusi
AKBP Totok menegaskan komitmen institusi untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran, baik etik maupun pidana.
“Sebagai Kapolres, saya akan terus mengingatkan anggota untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi yang mencoreng marwah institusi,” tegasnya.
Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran
Pernyataan AKBP Totok menjadi sinyal kuat bahwa Polres Buton Utara berkomitmen menjaga integritas penegakan hukum, sekaligus membuktikan bahwa tidak ada tempat bagi perilaku menyimpang, bahkan ketika pelakunya berasal dari internal kepolisian sendiri.