PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Jaringan advokasi Masyarakat Sulawesi Tenggara (JAM-SULTRA) melaporkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Muna Barat (Mubar) dan owner CV Rinambo Konstruksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 22 Februari 2023.
Pelaporan tersebut terkait dugaan Korupsi dengan modus pembiayaan rangkap pada pematangan lahan kantor bupati, kantor DPRD dan masjid agung tahun anggaran 2022.
Dewan Kehormatan JAM Sultra, Naga Sultra dalam tuntutannya mendesak Kejati Sultra agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Muna Barat dan Owner CV Rinambo Kontruksi.
“Langkah ini sebagai upaya memberikan dukungan kepada penegak hukum untuk memberantas kejahatan yang terjadi dalam tatanan birokrasi pemerintah Kabupaten Muna Barat”, ucap Naga Sultra.
Dokumen laporan tersebut sudah di terima oleh pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejati Sultra.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada Kejati Sultra agar segera membentuk tim investigasi untuk memeriksa Kepala Dinas PUPR Mubar dan owner CV Rinambo Kontruksi.
“Karena kami percaya bahwa hari ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih memiliki integritas yang tinggi dalam memberantas mafia di Bumi Laworo”, tutup Naga Sultra.
Hingga berita ini ditayangkan, baik Kadis PUPR Muna Barat maupun pihak CV Rinambo Kontruksi belum berhasil dikonfirmasi.
Editor: Husain