Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Apr 2025 19:25 WITA ·

Kacab Bank Mandiri Baubau Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual


 LBH HAMI Kota Baubau melaporkan Kepala Cabang (Kacab) berinisial FRD ke Polres Baubau atas dugaan pelecehan seksual. Foto: Istimewa Perbesar

LBH HAMI Kota Baubau melaporkan Kepala Cabang (Kacab) berinisial FRD ke Polres Baubau atas dugaan pelecehan seksual. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Mantan karyawan Bank Mandiri Cabang Kota Baubau mengadukan Kepala Cabang (Kacab) berinisial FRD ke Polres Baubau pada Senin, 21 April 2025 atas dugaan pelecehan seksual. Pengaduan tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Kota Baubau.

Menurut Ketua LBH HAMI Kota Baubau, Adv La Ode Muhamad Wahyu Saputra, korban yang berinisial U sebelumnya bekerja di Bank Mandiri Cabang Kota Baubau sejak November 2023.

Selama bekerja, korban kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan perkataan yang melecehkan secara verbal dari atasannya.

“Selama bekerja di Bank Mandiri, pelapor selalu mendapatkan perlakuan, perkataan yang tidak baik dan terkesan dilecehkan secara verbal oleh terlapor,” ujar Wahyu.

Puncak dugaan pelecehan seksual terjadi pada 22 Januari 2025, saat korban diminta ke ruang kerja Kacab dan ditanya tentang status keperawanannya. Korban juga diajak ke rumah dinas Kacab dan menerima pesan-pesan yang tidak pantas.

“Terlapor ini, setiap memanggil pelapor pasti yang dibahas bukan soal pekerjaan, tapi yang dibahas, misal kamu cantik, saya ingin memeluk, ajak cek in di hotel dan masih banyak lagi kalimat-kalimat pelecehan seksual verbal yang dilakukan si terlapor ini,” kata Wahyu.

Wahyu menambahkan bahwa pelecehan seksual tanpa bukti fisik tetap dapat dipidanakan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Untungnya, disaat pelapor sering diminta untuk datang ke ruangan terlapor, karena pelapor ini mulai risih, semua percakapan antara terlapor dan pelapor di rekam, dan itu menurut kami sudah cukup bukti untuk mengadukan masalah ini ke polisi,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha menghubungi Kacab Bank Mandiri Kota Baubau untuk meminta konfirmasi terkait kasus tersebut.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 195 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tawuran Dipicu Cinta Segitiga di Kendari, Dua Pemuda Luka di Kepala

16 Mei 2026 - 14:48 WITA

ART di Rumah Pribadi Bupati Konsel Diduga Jadi Korban Percobaan Perkosaan, Security Ditangkap

16 Mei 2026 - 12:26 WITA

Curi Motor Honda CRF di Kolaka, Tiga Pemuda Dibekuk di Konawe

15 Mei 2026 - 20:28 WITA

SDN 33 Kasipute Bombana Diduga Manipulasi Data Penerima MBG, Selisih 34 Siswa

14 Mei 2026 - 16:34 WITA

Terlibat Kasus Curas, Pria di Muna Diamankan Polisi

14 Mei 2026 - 15:57 WITA

Tragis! Bocah di Kolaka Tewas Terseret Arus Selokan

13 Mei 2026 - 20:27 WITA

Trending di Hukrim