Menu

Mode Gelap
Pangkas Korupsi, Pengembangan INA Digital Akan Dipercepat Sosok La Ode Darwin dan Asa Baru untuk Rakyat Muna Barat Berpasangan di Pilgup Sultra, Berikut Profil Lukman Abunawas – La Ode Ida Dosen UHO dan Mahasiswa KKN Tematik Lakukan Pendampingan Optimalisasi Media Pembelajaran Interaktif kepada Guru SMPN 10 Kendari Hugua Beberkan Alasan Dampingi Andi Sumangerukka di Pilgub Sultra

Hukrim · 9 Jan 2023 23:33 WITA ·

Jual Beli Proyek Lewat Pokir Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD Butur


 Ilustrasi. Sumber: Indigonews.id Perbesar

Ilustrasi. Sumber: Indigonews.id

PENAFAKTUAL.COM, BUTUR – Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan tentang Pokok-pokok Pikiran atau Pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur).

Dimana, baru-baru ada salah satu oknum anggota DPRD Butur yang dilaporkan ke pihak berwajib terkait masalah Pokir.

Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa dia menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD tersebut karena dijanjikan sejumlah paket proyek yang berasal dari pokir.

Sehingga karena hal tersebut, publik hari ini bertanya-tanya tentang kebenaran pernyataan pelapor tersebut yang dinilai cukup meresahkan masyarakat.

Salah seorang masyarakat Butur, La Ode Aswad mengatakan bahwa isu tentang pokir di Butur memang sering muncul dan terus menjadi perdebatan. Menurutnya, memang pokir itu ada dan diatur tetapi tidak boleh dijanjikan kepada seseorang.

“Menurut saya tentunya ada permasalahan yang cukup menarik untuk diungkap,” kata La Ode Aswad kepada media ini, Minggu, 8 Januari 2023.

Aswad mengatakan DPRD sebagai lembaga terhormat di daerah yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan harus tercoreng akibat dari ulah oknum yang melakukan hal-hal diluar daripada tugas dan fungsi yang di berikan oleh Undang-undang.

“Yang kami pahami masyarakat, bahwa DPRD itu dilarang bermain proyek tetapi kenapa ada oknum DPRD yang sampai menjanjikan pokir kepada pihak lain,” kata Aswad

Olehnya itu, lanjut Aswad, DPRD perlu mengambil langkah agar tidak mencederai harkat dan martabat DPRD sebagai lembaga terhormat.

“Tapi ketakutan saya memang ini menjadi kebiasaan di DPRD sehingga memang DPRD akan mendiamkan hal tersebut, pada hal faktanya telah mencederai DPRD secara kelembagaan,” ujarnya.

Kata dia, Pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses yang kemudian dimasukan ke dalam SIPD dalam bentuk program dan kegiatan.

Disamping itu, Pokir DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan dalam pembahasan RAPBD.

“Hal ini bentuk tanggung jawab anggota DPRD kepada masyarakat karena anggota DPRD yang tidak memperjuangkan pokir ini merupakan bentuk penghianatan pada rakyat,” terangnya

Menurutnya, bila dilihat dari tujuan pokir memang sangat di butuhkan karena lewat pokok-pokok pikiran ini anggota DPRD dapat melihat apa yang prioritas dilakukan dalam membangun daerah.

“Apa lagi apa yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat kita. Tetapi yang kita disayangkan dengan kejadian ini ada pergeseran makna dari pokir sehingga bisa di perjanjian kepada pihak lain,Sehingga menjadi keuntungan bagi dirinya,” ujarnya

Sebagai salah satu masyarakat Butur, La Ode Aswad mengharapkan sikap DPRD secara kelembagaan terkait oknum tersebut, yang kedua DPRD secara kelembagaan menjelaskan kepada publik sebenarnya pokir apa dan untuk apa agar tafsirnya jangan dipelesetkan sehingga merugikan masyarakat.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Balon Bupati Buteng Dilapor Soal Dugaan Ijazah Palsu

14 September 2024 - 00:57 WITA

Amara Sultra Endus Dugaan TPPO di Penginapan Utami 8 Kendari

12 September 2024 - 14:20 WITA

Vandalisme di Gerbang Toronipa, Lampu Sorot dan Kabel Raib

11 September 2024 - 14:24 WITA

Polda Sultra Jadwalkan Pemeriksaan Polemik Lelang Proyek ULP Muna

11 September 2024 - 10:49 WITA

Diduga Halangi Aktivitas Perusahaan, PT Galangan Moramo Maelo Polisikan Warga Tanjung Tiram

11 September 2024 - 09:10 WITA

Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK

11 September 2024 - 01:19 WITA

Trending di Hukrim