Menu

Mode Gelap
Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani

Hukrim · 9 Jan 2023 23:33 WITA ·

Jual Beli Proyek Lewat Pokir Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD Butur


 Ilustrasi. Sumber: Indigonews.id Perbesar

Ilustrasi. Sumber: Indigonews.id

PENAFAKTUAL.COM, BUTUR – Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan tentang Pokok-pokok Pikiran atau Pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur).

Dimana, baru-baru ada salah satu oknum anggota DPRD Butur yang dilaporkan ke pihak berwajib terkait masalah Pokir.

Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa dia menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD tersebut karena dijanjikan sejumlah paket proyek yang berasal dari pokir.

Sehingga karena hal tersebut, publik hari ini bertanya-tanya tentang kebenaran pernyataan pelapor tersebut yang dinilai cukup meresahkan masyarakat.

Salah seorang masyarakat Butur, La Ode Aswad mengatakan bahwa isu tentang pokir di Butur memang sering muncul dan terus menjadi perdebatan. Menurutnya, memang pokir itu ada dan diatur tetapi tidak boleh dijanjikan kepada seseorang.

“Menurut saya tentunya ada permasalahan yang cukup menarik untuk diungkap,” kata La Ode Aswad kepada media ini, Minggu, 8 Januari 2023.

Aswad mengatakan DPRD sebagai lembaga terhormat di daerah yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan harus tercoreng akibat dari ulah oknum yang melakukan hal-hal diluar daripada tugas dan fungsi yang di berikan oleh Undang-undang.

“Yang kami pahami masyarakat, bahwa DPRD itu dilarang bermain proyek tetapi kenapa ada oknum DPRD yang sampai menjanjikan pokir kepada pihak lain,” kata Aswad

Olehnya itu, lanjut Aswad, DPRD perlu mengambil langkah agar tidak mencederai harkat dan martabat DPRD sebagai lembaga terhormat.

“Tapi ketakutan saya memang ini menjadi kebiasaan di DPRD sehingga memang DPRD akan mendiamkan hal tersebut, pada hal faktanya telah mencederai DPRD secara kelembagaan,” ujarnya.

Kata dia, Pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses yang kemudian dimasukan ke dalam SIPD dalam bentuk program dan kegiatan.

Disamping itu, Pokir DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan dalam pembahasan RAPBD.

“Hal ini bentuk tanggung jawab anggota DPRD kepada masyarakat karena anggota DPRD yang tidak memperjuangkan pokir ini merupakan bentuk penghianatan pada rakyat,” terangnya

Menurutnya, bila dilihat dari tujuan pokir memang sangat di butuhkan karena lewat pokok-pokok pikiran ini anggota DPRD dapat melihat apa yang prioritas dilakukan dalam membangun daerah.

“Apa lagi apa yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat kita. Tetapi yang kita disayangkan dengan kejadian ini ada pergeseran makna dari pokir sehingga bisa di perjanjian kepada pihak lain,Sehingga menjadi keuntungan bagi dirinya,” ujarnya

Sebagai salah satu masyarakat Butur, La Ode Aswad mengharapkan sikap DPRD secara kelembagaan terkait oknum tersebut, yang kedua DPRD secara kelembagaan menjelaskan kepada publik sebenarnya pokir apa dan untuk apa agar tafsirnya jangan dipelesetkan sehingga merugikan masyarakat.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polres Muna Tangkap Pelaku Penganiayaan di Butung-butung

21 Maret 2025 - 13:10 WITA

PT KKU Apresiasi Penindakan Penambangan Ilegal, Desak Pengusutan Tuntas

20 Maret 2025 - 22:59 WITA

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Pembacokan Siswa SMKN 4 Kendari

20 Maret 2025 - 11:58 WITA

Penumpang Bandara Haluoleo Ditangkap dengan Narkotika 525 Gram

18 Maret 2025 - 23:29 WITA

Kapitan Sultra Soroti Kepemilikan Harley Davidson oleh Sales Area Manager Pertamina

18 Maret 2025 - 21:57 WITA

Oknum ASN Berlaga Preman Diduga Bekingi Perusahaan Sawit, DPRD Muna Akan Periksa!

18 Maret 2025 - 19:33 WITA

Trending di Hukrim