Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Hukrim · 20 Jun 2023 08:23 WITA ·

JPU Tak Hadir, Sidang Perdana Kasus Dugaan Penggelapan Dana TKBM Ditunda


 Suasana ruang persidangan Pengadilan Negeri Kendari. Foto: Tim Redaksi Perbesar

Suasana ruang persidangan Pengadilan Negeri Kendari. Foto: Tim Redaksi

PENAFAKTUAl.COM, KENDARI – Telah memasuki babak baru, jadwal sidang perdana Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri Kota kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) ditunda hingga hari rabu.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan. Puluhan Masyarakat Bungkutoko Kecamatan Abeli Kota Kendari dan Lembaga Investasi Negara (LIN) serta LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) turut menyaksikan jalannya proses penundaan sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana TKBM di Pengadilan Negeri Kelas 1 Kota Kendari, Senin, 19 juni 2023.

Jadwal sidang perkara terdakwa Syarifuddin dan Junuddin dengan nomor perkara 224/ Pid.B/2023 seharusnya disidangkan hari ini, Senin 19 juni 2023. Namun di Tunda, hingga Rabu tanggal 21 Juni 2023 besok sebagaimana keputusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arief Hakim Nugraha, SH., MH.

“Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam agenda sidang pembacaan dakwaan, oleh JPU, perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana TKBM Nomor Perkara 224/Pid.B/2023 ditunda hingga tanggal 21 juni 2023”, katanya.

Tim penasehat hukum terdakwa Syarifuddin Alias Syarif dan Junudin Alias Udin Serta Irwan Bin H. Marhabang, yakni Sudiami, SH., Rahman Pulani, SH dan Djumrin, SH dari kantor hukum Sudiami SH & partner mengaku kesal atas ketidak hadiran jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Sudiami mengatakan, sejak tanggal 14 Juni 2023 berkas perkara telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Kendari, namun pihaknya belum mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Sementara kami sudah cukup berusaha sejak dilimpahkan di Pengadilan, saya pikir kami harus miliki BAP, sebelum perkara mulai disidangkan, dan kami mengajukan penangguhan penahanan pada Pengadilan Negeri Kendari, terhadap Klien kami, dan ini sudah direspon oleh majelis hakim Insya Allah hari rabu kami mengajukan surat penangguhan penahanan”, kata Sudiami pada media ini.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua LSM GMBI Sulawesi Tenggara Muh Ansar. Ia mengaku akan mengawal terus jalannya proses persindangan hingga mendapatkan Putusan yang seadil-adilnya.

“Kami akan kawal terus proses persidangan bersama Masyarakat Bungkutoko hingga mendapatkan keadilan di masyarakat”, tegasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 346 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

6 Bulan Kasus Hilangnya Seorang Nenek, Keluarga Korban Keluhkan Kinerja Polsek Pure

18 Februari 2025 - 11:17 WITA

Dugaan Kejahatan PT TMBP di Kolaka, IUP Batuan Diduga Jual Nikel

17 Februari 2025 - 16:39 WITA

Kasus PD Aneka Usaha Kolaka Dilimpahkan ke Kejati Sultra

14 Februari 2025 - 16:54 WITA

Demo di Kemenaker, KPIP Desak Binwasnaker dan K3 Beri Sanksi Tegas PT Hillcon

12 Februari 2025 - 21:35 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pemprov Sultra Naik Tahap Penyidikan

12 Februari 2025 - 14:24 WITA

Ampuh Sultra Warning Dirjen Minerba: Jangan Main Mata Soal IUP Siluman PT Hikari Jeindo

10 Februari 2025 - 22:07 WITA

Trending di Hukrim