Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 17 Okt 2023 19:10 WITA ·

Jadi Tersangka Penggelapan Tapi Belum Ditahan, AAA Kembali Dilapor di Bareskrim


 Ilustrasi. sumber: radarselatan.disway.id Perbesar

Ilustrasi. sumber: radarselatan.disway.id

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (GMST-Jakarta) secara resmi kembali melaporkan AAA di Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya AAA diduga terlibat kasus penggelapan dana Perusahaan PT Kabaena Kromit Pratama (PT.KKP) sebesar 3,4 miliar dan sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan yang lalu di Polresta Kota Kendari.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini kasus tersebut sempat dilimpahkan ke Polda Sultra dan di limpahkan ke Mabes Polri. Belakangan informasi yang dihimpun media ini perkara tersebut dikembalikan ke Polda Sultra.

Pasalnya AAA sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana PT KKP tapi ironisnya diduga masih berkeliaran ini menjadi pertanyaan publik khususnya masyarakat Sulawesi tenggara (Sultra). Selain itu perkara tersebut tak kunjung ada kejelasannya.

Jendlap GMST Jakarta Alki Sanagri mengungkapkan bahwa kasus AAA kini menjadi pertanyaan Publik karena sudah perna ditetap kan sebagai tersangka di Polresta Kendari beberapa bulan lalu namun hingga kini belum menjalani masa penahanan.

“Iya kami sudah melaporkan kasus AAA yang kini menjadi pertanyaan publik karna pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota kendari namu masih berkeliaran sampai sekarang”, kata Alki Sanagri.

Di tempat yang sama, Korlap I GMST-Jakarta Irjal Ridwan menambahkan bahwa pihaknya bukan hanya melaporkan kasus penggelapan dana yang dilakukan (AAA) tapi juga melaporkan Kapolres Kota kendari.

“Kapolres Kota Kendari kami laporkan karena kami duga kuat ada kongkalikong yang dilakukan Antara (AAA) dan Kapolres terkait kasus penggelapan dana perusahaan PT KKP”, terangnya.

Irjal ridwan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Mabes Polri segera menangkap ketua DPW Gerindra Sultra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka serta menindak tegas Kapolres Kota Kendari.

Di tempat yang sama, Pandi Bastian selaku Korlap II GMST-Jakarta menambahkan bahwa pihaknya akan terus mempresure kasus ini sampai tuntas.

“Kami akan mempresure kasus ini sampai (AAA) segera ditangkap serta Kapolres segera diberikan sanksi karna diduga kuat melakukan kongkalikong terkait kasus (AAA) yang masih berkeliaran”, cetus Pandi.

Sementara itu, AAA yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga kini belum memberikan tanggapan.(**)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim