KENDARI – Seorang pria berinisial IR diduga menganiaya mantan kekasihnya berinisial W (20) di sebuah rumah kos di Jalan Mangkrey, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Aksi tersebut diduga dipicu persoalan asmara.
Tak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga diduga merusak sejumlah barang milik korban di dalam kamar kos.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 10 Juni 2026 sekitar pukul 22.20 Wita dan sempat memicu keributan di lokasi kejadian.
Warga yang merasa terganggu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar situasi dapat segera diamankan.
Dantim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan personel patroli langsung menuju lokasi setelah menerima laporan masyarakat.
“Setibanya di TKP, personel patroli langsung mengamankan situasi dan mengamankan pelaku pengrusakan serta penganiayaan berinisial IR,” ujar Boy, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Boy, sebelum kejadian, pelaku sempat bertemu korban dengan tujuan menyelesaikan persoalan hubungan mereka. Namun, korban memilih meninggalkan pelaku dan kembali ke kamar kos karena pelaku disebut berada dalam kondisi mabuk.
“Beberapa saat kemudian pelaku mendatangi korban di kamar kos dan langsung menendang pintu,” katanya.
Sesampainya di dalam kamar, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban W dan rekan korban berinisial T (20). Selain itu, pelaku juga mengacak-acak isi kamar hingga menyebabkan sejumlah barang mengalami kerusakan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian kepala. Sementara barang yang dilaporkan rusak antara lain kipas angin, lemari, rice cooker, serta peralatan makan.
“Korban mengalami kerugian material sekitar Rp3 juta,” jelas Boy.
Sebelum diamankan polisi dan dibawa ke Mapolsek Poasia, pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa di lokasi kejadian.
“Selanjutnya pelaku pengrusakan dan penganiayaan IR, korban W dan T, serta terduga pelaku pengeroyokan berinisial R dibawa ke Mapolsek Poasia untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (lin)

















