Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 15 Sep 2025 17:11 WITA ·

Ilegal Logging Mengancam Hutan Lindung Patikala, 3 Oknum Diduga Terlibat


 Ilustrasi illegal logging. sumber: Istimewa Perbesar

Ilustrasi illegal logging. sumber: Istimewa

KONAWE UTARA – Aktivitas dugaan ilegal logging kembali mencuat di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Desa Patikala serta Desa Lawaki, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penebangan kayu tanpa izin tersebut hingga kini masih berlangsung. Bahkan sekitar 0,5 hektare kawasan hutan lindung dilaporkan sudah terbabat.

Praktik Perambahan Hutan

Aktivitas ini diduga kuat melibatkan tiga oknum berinisial AA, TD, dan M. Praktik perambahan hutan ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi merusak ekosistem dan memicu bencana lingkungan di kemudian hari.

Terlebih, kawasan tersebut berstatus hutan lindung yang semestinya dilestarikan serta tidak boleh dimanfaatkan secara ilegal untuk kepentingan komersial.

Tindakan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk perusakan hutan di Indonesia.

Melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pemerintah saat ini gencar melakukan operasi penertiban terhadap berbagai aktivitas ilegal, baik yang dilakukan perusahaan maupun perorangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dasar Hukum

Sejumlah regulasi juga mengatur larangan keras terhadap aktivitas ilegal logging, di antaranya: UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Tindakan Tegas

Dengan dasar hukum tersebut, aparat penegak hukum (APH) diminta segera turun melakukan pengecekan lapangan dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat, agar kerusakan hutan di Patikala tidak semakin meluas dan mengancam kelestarian lingkungan.(red)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Sapi dengan Jerat, Pria di Buton Selatan Ditangkap Polisi

18 Maret 2026 - 19:03 WITA

Diterjang Arus Selokan saat Hujan, Dua Balita di Lianosa Muna Meninggal Dunia

18 Maret 2026 - 01:10 WITA

Anton Timbang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sultra

17 Maret 2026 - 20:04 WITA

PB IKAMI Sulsel Soroti Penggiringan Opini dan Pemberitaan Tidak Berimbang Terkait Ketua Kadin Sultra

16 Maret 2026 - 21:24 WITA

DPD GPM Sultra Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Terkait Pemberitaan Penetapan Tersangka Anton Timbang

16 Maret 2026 - 17:38 WITA

Kursi Terbatas, Mediasi Sengketa PT TAS dan Pekerja di Kendari Diwarnai Ketegangan

16 Maret 2026 - 14:41 WITA

Trending di Hukrim