Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Sep 2025 11:30 WITA ·

Ilegal Logging di Kawasan Hutan Patikala: Ancaman bagi Ekosistem dan Hukum


 Lokasi dugaan aktivitas ilegal logging masih marak terjadi di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Desa Patikala, Kecamatan Tolala. Foto: Istimewa
Perbesar

Lokasi dugaan aktivitas ilegal logging masih marak terjadi di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Desa Patikala, Kecamatan Tolala. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Aktivitas dugaan ilegal logging masih marak terjadi di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Desa Patikala dan Desa Lawaki, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Berdasarkan informasi terbaru, kegiatan penebangan kayu tanpa izin tersebut masih berlangsung dan telah menyebabkan kerusakan pada sekitar 0,5 hektare kawasan hutan lindung.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan tidak akan mentolerir aksi perusakan kawasan hutan di Indonesia.

Saat ini, Presiden melalui Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah menindak tegas perusahaan dan pelaku usaha yang beroperasi di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dasar Hukum dan Sanksi

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menegaskan bahwa penebangan, pengangkutan, dan penguasaan hasil hutan kayu secara ilegal di kawasan hutan dilarang. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga melarang penebangan pohon atau pemanenan hasil hutan di kawasan hutan tanpa izin sah dari pemerintah.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap aparat terkait segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas perusakan hutan di wilayah tersebut sebelum kerusakan semakin meluas. Dengan demikian, kawasan hutan dapat terjaga dan ekosistemnya tetap lestari.(red)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Sapi dengan Jerat, Pria di Buton Selatan Ditangkap Polisi

18 Maret 2026 - 19:03 WITA

Diterjang Arus Selokan saat Hujan, Dua Balita di Lianosa Muna Meninggal Dunia

18 Maret 2026 - 01:10 WITA

Anton Timbang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sultra

17 Maret 2026 - 20:04 WITA

PB IKAMI Sulsel Soroti Penggiringan Opini dan Pemberitaan Tidak Berimbang Terkait Ketua Kadin Sultra

16 Maret 2026 - 21:24 WITA

DPD GPM Sultra Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Terkait Pemberitaan Penetapan Tersangka Anton Timbang

16 Maret 2026 - 17:38 WITA

Kursi Terbatas, Mediasi Sengketa PT TAS dan Pekerja di Kendari Diwarnai Ketegangan

16 Maret 2026 - 14:41 WITA

Trending di Hukrim