Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 13 Apr 2023 12:06 WITA ·

ICO Minta Kejati Sultra Periksa Sekda dan Sekwan Kota Kendari, Ini Dugaan Kausnya!


 Hendro Nilopo Perbesar

Hendro Nilopo

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Indonesia Corruption Observer (ICO) kembali mengendus adanya dugaan Mark Up dalam kegiatan perjalanan dinas Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Kendari tahun anggaran 2021.

Direktur Eksekutif ICO Hendro Nilopo mengungkapkan, kedua OPD tersebut yakni Setda dan Sekwan Kota Kendari terindikasi melakukan pemalsuan nota penginapan hingga menambah harga (Mark Up) biaya penginapan saat melakukan perjalanan dinas diluar dari daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Adapun jumlah yang diduga dimanipulasi dan di mark up oleh kedua OPD tersebut senilai Rp676.745.706,00 (enam ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus enam rupiah).

“Jadi jumlah ini merupakan hasil penggabungan, yang dimana Setda Kota Kendari diduga memanipulasi senilai Rp43.900.000 dan Sekwan senilai Rp632.845.705 jadi total Rp676.745.706”, ungkap Hendro melalui keterangan tertulisnya yang di terima media ini, Rabu, 12 April 2023.

Adapun motif yang dilakukan oleh Setda dan Setwan DPRD Kota Kendari adalah sebagai berikut:

  1. Membuat bill atau tagihan fiktif, seolah-olah telah bermalam di suatu hotel/penginapan padahal tidak benar.
  2. Kemudian ada yang terdaftar dan benar menginap di suatu hotel/penginapan tetapi bill atau tagihannya di mark up atau di lebihkan dari harga yang sebenarnya.
  3. Bill atau tagihan yang di sampaikan oleh pelaksana perjalanan dinas tidak sama dengan bill yang di keluarkan oleh manajemen hotel/penginapan.
  4. Pelaksana perjalanan dinas diduga membuat Surat Keterangan Menginap seolah-olah itu di terbitkan oleh manajemen hotel, namun faktanya pihak manajemen hotel/penginapan tidak pernah membuat atau menerbitkan surat tersebut.

Oleh karena itu, mahasiswa S2 Hukum Pidana UJ Jakarta itu meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari untuk bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga kasus ini mendapat atensi sesegera mungkin dari bapak Kajati yang baru, agar kasus ini bisa segera di tuntaskan demi tegaknya hukum di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara”, tegasnya.

Terakhir, pemuda yang merupakan pengurus pusat DPP KNPI itu menyampaikan, bahwa pihaknya mengapresiasi langkah-langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam melakukan upaya preventif (pencegahan) maupun upaya represif (penindakan) tindak pidana korupsi di Sulawesi Tenggara.

“Meskipun belum optimal, tetapi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejati Sultra dengan membongkar beberapa kasus korupsi menurut kami patut di apresiasi”, tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 314 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Motor dan Dijual untuk Judi Online, Pemuda Kendari Dibekuk Polisi

7 Januari 2026 - 14:02 WITA

Polemik Universitas Sulawesi Tenggara: Eks Gubernur Sultra Terancam Pidana?

6 Januari 2026 - 21:06 WITA

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 31 Tahun Diringkus Polisi di Puuwatu Kendari

6 Januari 2026 - 18:59 WITA

Kalah Banding di PT, Kuasa Hukum Guru Mansur Ajukkan Kasasi ke MA

6 Januari 2026 - 17:35 WITA

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Sultra, Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Guru Mansur

6 Januari 2026 - 15:45 WITA

Korupsi Pasar Ambuau Indah Buton, Negara Rugi Rp1,3 Miliar: Kontraktor dan PPK Jadi Tersangka

6 Januari 2026 - 08:17 WITA

Trending di Hukrim