Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 29 Jun 2026 15:14 WITA ·

Sempat Dikejar Warga, Pria Bersajam yang Mengamuk di SPBU Wulele Kendari Ditangkap Polisi


 Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka saat wawancara pengungkapan kasus pria bersajam mengamuk di SPBU. Foto:Penafaktual.com Perbesar

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka saat wawancara pengungkapan kasus pria bersajam mengamuk di SPBU. Foto:Penafaktual.com

KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari akhirnya menangkap pria bersenjata tajam yang sempat mengamuk di SPBU Wulele, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Minggu, 28 Juni 2026.

Pelaku berinisial DJ (50), ditangkap Tim Buser77 di kediamannya di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, pada Senin, 29 Juni 2026.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan pelaku saat ini telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kombes Pol Edwin.

Edwin menjelaskan, insiden tersebut bermula saat DJ hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Wulele. Namun, karena antrean yang cukup panjang, pelaku diduga tidak sabar dan memilih berpindah jalur dari antrean Pertamax ke antrean Pertalite.

Saat memasuki antrean Pertalite, pelaku diduga tidak mengikuti urutan antrean sehingga memicu protes dari konsumen lain.

“Ada komplain dari para konsumen karena pelaku tidak mau antre sehingga terjadi percekcokan,” katanya.

Di tengah percekcokan itu, DJ diduga tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan mengancam warga yang sedang mengantre BBM.

Usai membuat kegaduhan, pelaku meninggalkan lokasi setelah sempat dikejar oleh sejumlah warga.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat berada di lokasi kejadian. Sementara itu, parang yang digunakan belum berhasil ditemukan.

“Untuk parang, berdasarkan pengakuan pelaku telah dibuang di pinggir jalan. Sampai saat ini belum kita temukan,” ujar Edwin.

Akibat perbuatannya, DJ dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. (lin)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Trending di Hukrim