KENDARI – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari masih memburu MA (20), terduga pelaku penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial NA (18) di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Minggu, 28 Juni 2026.
Korban diketahui merupakan seorang mahasiswi yang berdomisili di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas pelaku dan optimistis dapat segera melakukan penangkapan.
“Kami janji bisa menangkap yang bersangkutan. Namun jika dia beritikad baik, silakan menyerahkan diri,” ujar Edwin di Polresta Kendari, Senin, 29 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku dan korban diketahui pernah menjalin hubungan asmara. Namun hubungan tersebut berakhir setelah korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan secara sepihak.
Diduga tidak terima dengan keputusan tersebut, pelaku kemudian menjemput paksa korban di tempat kerjanya dan membawanya ke rumah pelaku di Kelurahan Jati Mekar.
Setibanya di lokasi, korban diduga disekap di dalam salah satu kamar dan dipaksa melayani hasrat seksual pelaku.
“Awalnya penculikan, kemudian menurut keterangan korban, dia dipaksa untuk memenuhi hasrat nafsu pelaku,” kata Edwin.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka memar pada kedua lutut serta mengalami trauma psikologis.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, personel Polresta Kendari langsung mendatangi lokasi untuk menyelamatkan korban sekaligus menangkap pelaku.
Namun, upaya penangkapan tersebut mendapat perlawanan dari sejumlah warga di sekitar lokasi. Massa diduga melakukan pelemparan batu ke arah petugas sehingga pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat insiden tersebut, beberapa personel kepolisian mengalami luka akibat lemparan batu. Selain itu, satu unit mobil patroli juga mengalami kerusakan pada bagian kap depan.
“Warga sekitar lokasi melakukan pelemparan batu kepada anggota. Beberapa anggota mengalami luka memar akibat lemparan batu, dan mobil patroli mengalami kerusakan pada bagian kap,” ujar Edwin. (lin)











