Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Jul 2026 14:11 WITA ·

Guru Ngaji di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli Pelajar di Area Masjid


 Seorang guru ngaji insial MA ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang guru ngaji insial MA ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang guru ngaji inisial MA (49) dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di salah satu masjid yang berlokasi di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sabtu, 25 Juli 2026.

Korbannya diketahui seorang pelajar laki-laki berinisial M (15). Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi mengungkap dugaan pencabulan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali diarea masjid.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.

“Terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali,” ujar Kompol Malau, Minggu, 26 Juli 2026.

Kejadian pertama terjadi pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu, terduga pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban di dalam masjid, tepatnya di bagian belakang mimbar.

Kejadian kedua terjadi pada 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 Wita. Terduga pelaku kembali diduga melakukan pencabulan terhadap korban di ruang kamar mandi masjid.

Kejadian ketiga terjadi pada 25 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 Wita. Terduga pelaku kembali diduga melakukan pencabulan dengan cara meremas kemaluan korban di teras masjid.

“Terduga pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan dengan cara memberikan uang kepada korban, sehingga korban mau mengikuti kemauannya,” kata Kompol Malau.

Atas perbuatannya, terduga pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(lin)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Modus Pinjam Alasan Ambil Barang, Pria di Kolaka Gelapkan Motor Teman Lalu Kabur ke Makassar

10 Agustus 2026 - 09:21 WITA

Masuk Rumah dan Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Kendari Babak Belur Diamuk Warga

9 Agustus 2026 - 19:28 WITA

Kasus Penelantaran Puluhan Jemaah Umrah Asal Kendari, Direktur PT Travelina Indonesia Ditangkap di Jaksel 

8 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Kasus Dana SPP Rp1,1 Miliar di STIMIK Bina Bangsa Kendatri Masih Menggantung, KARST Tagih Transparansi dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 20:25 WITA

Terungkap, Mobil Fortuner yang Dipakai Eks Sekda Konsel Tabrak Adik Kandung Ternyata Gunakan Pelat Bodong

7 Agustus 2026 - 17:02 WITA

Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU

6 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Trending di Hukrim