Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Sep 2023 19:12 WITA ·

Gegara Anak Buahnya Diduga Pungli, Kepala UPP Molawe Diminta Mundur dari Jabatannya


 Kepala KUPP Kelas I Molawe Capt. Kristina Anthon. Foto : Ist
Perbesar

Kepala KUPP Kelas I Molawe Capt. Kristina Anthon. Foto : Ist

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah elemen mahasiswa.

Dalam RDP tersebut, membahas terkait persoalan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum pegawai di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe. Pada kesempatan itu dihadiri Komisi III DPRD Sultra, KUPP Kelas I Molawe, Kejati Sultra serta perwakilan mahasiswa pada Rabu (6/9/2023).

Ketua Gerakan Persatuan Masyarakat Indonesia (GPMI) Sultra, Alfin, mengatakan bahwa dugaan pungli itu dilakukan oknum KUPP Kelas I Molawe, Budi Lesmana (BL).

Kata Alfin, modus yang diduga dilakukan Budi Laksono yaitu, mematok sejumlah uang kepada agen kapal tongkang yang akan memuat ore nikel pada setiap penertiban Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Jadi modus transaksinya tunai, makanya tadi ada Kejati Sultra dan kami harapkan pihak APH melakukan OTT”, ujar Alfin.

Atas dugaan pungli tersebut, Alfin meminta kepada Kepala KUPP Kelas I Molawe mundur dari jabatannya karena diduga tidak becus dalam mengemban tugas sebagai seorang pimpinan di UPP Molawe.

Ditempat yang sama, Kepala KUPP Kelas I Molawe Capt. Kristina Anthon bakal menindaklanjuti oknum tersebut. Kata dia, dirinya sebagai pimpinan segera menelusuri informasi dari teman-teman mahasiswa.

Terkait dugaan pungli, Capt. Kristina Anthon mengaku belum menerima laporan resmi, namun pihaknya akan tetap menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kita akan memperbaiki yang rusak, dan jika terbukti, kita akan perbaiki dan lakukan pembinaan,” jelasnya.

Wakil ketua Komisi III DPRD Sultra, Frebi Rifai meminta KUPP Molawe untuk bersedia membuka semua hal yang diketahui.

“Kalau bisa, di pertemuan berikutnya, semua datanya sudah lengkap”, terangnya

Sementara, Oknum KUPP Kelas I Molawe, Budi Lesmana saat dikonfirmasi via WhatsApp, SMS dan Panggilan Telepon, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

TIM

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polsek Tikep Selamatkan Korban Penikaman dan Tangkap Pelaku

12 November 2025 - 11:43 WITA

Hutan Lambusango Terancam: Penebangan Liar Mengintai Satwa Endemik Sulawesi

12 November 2025 - 11:13 WITA

Gudang Oli Bekas di Poasia: Permahi Kendari Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan

12 November 2025 - 10:54 WITA

Duga Pungutan Liar Bedah Rumah, LBH HAMI Sultra Siap Lindungi Warga Buke

12 November 2025 - 10:35 WITA

Skandal Hukum di Kendari: Penetapan Non‑Executable PN Dinilai Langgar Konstitusi

12 November 2025 - 09:21 WITA

Kuasa Hukum Kopperson: Non‑Executable Tidak Bisa Diterapkan Setelah Putusan Eksekusi

11 November 2025 - 07:39 WITA

Trending di Hukrim