Menu

Mode Gelap
Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda

Hukrim · 1 Okt 2024 19:55 WITA ·

Gapeknas Soroti Dugaan Mark Up KPU dalam Pengadaan APK Pilgub Sultra


 Gapeknas Soroti Dugaan Mark Up KPU dalam Pengadaan APK Pilgub Sultra Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kecurigaan terhadap dugaan mark up harga dalam pengadaan bahan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara 2024 semakin menguat.

Hal tersebut mendapatkan sorotan dari Gabungan pengusaha kontraktor nasional (Gapeknas) provinsi Sulawesi Tenggara.

Sekretaris Gapeknas Sultra, Muhammad Miradz mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun, spesifikasi bahan yang seharusnya menggunakan jenis 340 gram, diturunkan menjadi 280 gram.

“Padahal, juknis yang diterima dari KPU pusat menetapkan penggunaan bahan APK 340 gram, namun Kpu Sultra menurukan sepek 280 gram dengan harga lebih tinggi,” kata salah satu pemilik usaha Advertising di Sultra.

Penurunan kualitas ini menimbulkan pertanyaan terkait alasan perubahan spesifikasi dan potensi adanya permainan harga hingga merugikan negara sebesar 24.839.636.00 Rupiah.

“Harusnya harga per meter dengan spesifikasi 340 gram, termasuk pajak dan ongkos kirim, itu maksimal 37 ribu rupiah permeternya ,” ungkapnya.

Ia menambahkan Penurunan kualitas ini tentu berdampak pada daya tahan bahan dan kualitas tampilan alat peraga kampanye.

“Ini uang bayak lho harus dikawal, dan digunakan sebaik-baiknya bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tutupnya.

Kabag SDM KPU Sultra, Bahar saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan mark up harga pengadaan alat peraga kampenye mengungkapkan pihaknya sebelumnya menentapkan harga telah melakukan survei lapangan

“Teman-teman sudah melakukan survei terkait harga, justru tidak sampai diharga itu,” ungkapnya via panggilan telepon.

Selanjutnya dikonfirmasi lebih jauh terkait patokan hargan dan penggunakan APK tidak sesuai Juknis dirinya meminta untuk bersabar dan akan mengkonfirmasi ulang.

“Tunggu saya cek dulu ya,” ujarnya.

Sementara itu salah satu penanggung jawab lainnya di KPU Sultra, Amir saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon tidak menanggapi permintaan konfirmasi Jurnalis.

Selain itu Jurnalis media ini juga telah berusaha mengkonfirmasi ke pihak pemenang tender, Didi via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mawan Kritik Penyidik Tipidkor Polda Sultra, Kasus PLTS Buton Utara Belum Tuntas

19 Mei 2025 - 21:00 WITA

Polda Sultra Musnahkan 11,3 Kg Sabu, 7 Tersangka Diamankan

19 Mei 2025 - 17:57 WITA

Kejati Sultra Tegaskan PT PDP Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel

19 Mei 2025 - 14:30 WITA

Polres Kolaka Timur Ringkus 6 Pelaku Rudapaksa, 1 Masih Dikejar

18 Mei 2025 - 17:51 WITA

Operasi Pekat 2025: Polres Konawe Utara Ungkap Kasus Narkotika hingga Perjudian

16 Mei 2025 - 18:09 WITA

Keluarga Korban Desak Polres Konawe Segera Tangkap Pelaku Tabrak Lari

15 Mei 2025 - 20:05 WITA

Trending di Hukrim