Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Jul 2026 13:41 WITA ·

Empat Pelajar Laki-laki Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelatih Renang di Kendari Ditetapkan Tersangka


 Pria inisial AM (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap empat pelajar di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial AM (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap empat pelajar di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan seorang pria berinisial AM (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak laki-laki.

AM yang diketahui berprofesi sebagai pelatih renang itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 9 Juli 2026, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Empat korban masing-masing berinisial B (12), M (12), R (14), dan L (11).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kolam Renang Hotel Fortuna Kendari, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Kasus itu terungkap setelah ibu dari dua korban, berinisial HI (49), melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anak-anaknya ke Polresta Kendari. Dalam laporannya, HI mengaku mendapat pengakuan langsung dari kedua anaknya bahwa mereka diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelatih renang tersebut.

Usai menerima pengakuan itu, HI kemudian menghubungi YU, orang tua dari dua anak lainnya yang juga mengikuti latihan renang bersama tersangka.

“Dari hasil komunikasi tersebut, kedua anak YU yang berinisial R dan L juga mengaku mengalami perbuatan serupa yang diduga dilakukan oleh tersangka AM,” kata Kompol Welliwanto Malau, Jumat, 10 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi, korban, serta tersangka, penyidik menetapkan AM sebagai tersangka. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Trending di Hukrim