KENDARI – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mendukung aparat penegak hukum (APH) mengusut kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Djamalia Ningsih, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, beredar video viral yang memperlihatkan sejumlah orang memuat puluhan jeriken diduga berisi solar subsidi dari kapal kayu yang berlabuh di samping SPBN Djamalia Ningsih ke mobil pikap.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lilik Hardiyanto mengatakan, pihaknya hanya berwenang menindak pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi jika terjadi di area SPBU maupun SPBN.
“Terkait dengan penyalahgunaan di luar SPBN ranahnya APH untuk penindakan. Kapasitas Pertamina hanya di wilayah SPBU. Jika ada di wilayah SPBU penyalahgunaannya, bisa kami tindak tegas,” kata Lilik saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Lilik menegaskan Pertamina menghormati dan mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan APH terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, khususnya yang terjadi di luar jalur distribusi resmi.
“Dalam hal ini, Pertamina siap bekerja sama dengan APH dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan guna mendukung proses pengusutan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pertamina juga mengimbau masyarakat menggunakan BBM subsidi secara bijak dan tepat sasaran sesuai peruntukannya yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Lilik, BBM subsidi merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat yang berhak, sehingga tidak semestinya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau diperjualbelikan kembali demi keuntungan tertentu.
“Sebagai bagian dari upaya bersama menjaga distribusi energi yang adil dan berkeadilan, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan melalui Call Center Pertamina 135,” pungkasnya.(red)











