Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Apr 2026 19:28 WITA ·

Dugaan Penimbunan BBM di Lapulu Kendari, Pertamina Serahkan ke APH


 Puluhan jeriken diduga berisi solar subsidi dari kapal kayu yang berlabuh di samping SPBN Djamalia Ningsih kemudian dimuat ke mobil pikap. Foto: Istimewa Perbesar

Puluhan jeriken diduga berisi solar subsidi dari kapal kayu yang berlabuh di samping SPBN Djamalia Ningsih kemudian dimuat ke mobil pikap. Foto: Istimewa

KENDARI – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mendukung aparat penegak hukum (APH) mengusut kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Djamalia Ningsih, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, beredar video viral yang memperlihatkan sejumlah orang memuat puluhan jeriken diduga berisi solar subsidi dari kapal kayu yang berlabuh di samping SPBN Djamalia Ningsih ke mobil pikap.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lilik Hardiyanto mengatakan, pihaknya hanya berwenang menindak pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi jika terjadi di area SPBU maupun SPBN.

“Terkait dengan penyalahgunaan di luar SPBN ranahnya APH untuk penindakan. Kapasitas Pertamina hanya di wilayah SPBU. Jika ada di wilayah SPBU penyalahgunaannya, bisa kami tindak tegas,” kata Lilik saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Lilik menegaskan Pertamina menghormati dan mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan APH terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, khususnya yang terjadi di luar jalur distribusi resmi.

“Dalam hal ini, Pertamina siap bekerja sama dengan APH dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan guna mendukung proses pengusutan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pertamina juga mengimbau masyarakat menggunakan BBM subsidi secara bijak dan tepat sasaran sesuai peruntukannya yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Lilik, BBM subsidi merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat yang berhak, sehingga tidak semestinya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau diperjualbelikan kembali demi keuntungan tertentu.

“Sebagai bagian dari upaya bersama menjaga distribusi energi yang adil dan berkeadilan, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan melalui Call Center Pertamina 135,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Modus Pinjam Alasan Ambil Barang, Pria di Kolaka Gelapkan Motor Teman Lalu Kabur ke Makassar

10 Agustus 2026 - 09:21 WITA

Masuk Rumah dan Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Kendari Babak Belur Diamuk Warga

9 Agustus 2026 - 19:28 WITA

Kasus Penelantaran Puluhan Jemaah Umrah Asal Kendari, Direktur PT Travelina Indonesia Ditangkap di Jaksel 

8 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Kasus Dana SPP Rp1,1 Miliar di STIMIK Bina Bangsa Kendatri Masih Menggantung, KARST Tagih Transparansi dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 20:25 WITA

Terungkap, Mobil Fortuner yang Dipakai Eks Sekda Konsel Tabrak Adik Kandung Ternyata Gunakan Pelat Bodong

7 Agustus 2026 - 17:02 WITA

Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU

6 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Trending di Hukrim