KENDARI – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah rumah makan di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026.
Kedua pelaku masing-masing berinisial KR (26) dan R (30). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 25 Juni 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penangkapan terhadap KR dan R,” ujar Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, Senin 29 Juni 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, yakni satu unit kipas angin merek Miyako berwarna putih, satu unit timbangan digital berwarna putih, serta satu unit kompor gas merek Rinnai berwarna hitam abu-abu.
Busran mengungkapkan, barang-barang hasil curian itu rencananya akan dijual kepada sejumlah warung makan di kawasan Kendari Beach. Namun, upaya tersebut gagal karena tidak ada pemilik warung yang bersedia membelinya.
“Pelaku sudah menawarkan barang-barang tersebut ke warung-warung di seputaran Kendari Beach, tetapi tidak ada yang mau membeli,” katanya.
Lebih lanjut, Busran menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan merusak dinding rumah makan sebelum masuk ke dalam bangunan dan mengambil sejumlah barang milik korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Busran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f, atau Pasal 476 juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)











