Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 29 Jun 2026 11:41 WITA ·

Dua Pelaku Pencurian Rumah Makan di Kendari Ditangkap, Sempat Tawarkan Barang Curian ke Warung


 Dua pria inisial KR (26) dan R (30) pelaku pencurian rumah makan di Kota Kendari ditangkap polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pria inisial KR (26) dan R (30) pelaku pencurian rumah makan di Kota Kendari ditangkap polisi. Foto: Istimewa

KENDARI – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah rumah makan di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026.

Kedua pelaku masing-masing berinisial KR (26) dan R (30). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 25 Juni 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penangkapan terhadap KR dan R,” ujar Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, Senin 29 Juni 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, yakni satu unit kipas angin merek Miyako berwarna putih, satu unit timbangan digital berwarna putih, serta satu unit kompor gas merek Rinnai berwarna hitam abu-abu.

Busran mengungkapkan, barang-barang hasil curian itu rencananya akan dijual kepada sejumlah warung makan di kawasan Kendari Beach. Namun, upaya tersebut gagal karena tidak ada pemilik warung yang bersedia membelinya.

“Pelaku sudah menawarkan barang-barang tersebut ke warung-warung di seputaran Kendari Beach, tetapi tidak ada yang mau membeli,” katanya.

Lebih lanjut, Busran menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan merusak dinding rumah makan sebelum masuk ke dalam bangunan dan mengambil sejumlah barang milik korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Busran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f, atau Pasal 476 juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Modus Pinjam Alasan Ambil Barang, Pria di Kolaka Gelapkan Motor Teman Lalu Kabur ke Makassar

10 Agustus 2026 - 09:21 WITA

Masuk Rumah dan Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Kendari Babak Belur Diamuk Warga

9 Agustus 2026 - 19:28 WITA

Kasus Penelantaran Puluhan Jemaah Umrah Asal Kendari, Direktur PT Travelina Indonesia Ditangkap di Jaksel 

8 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Kasus Dana SPP Rp1,1 Miliar di STIMIK Bina Bangsa Kendatri Masih Menggantung, KARST Tagih Transparansi dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 20:25 WITA

Terungkap, Mobil Fortuner yang Dipakai Eks Sekda Konsel Tabrak Adik Kandung Ternyata Gunakan Pelat Bodong

7 Agustus 2026 - 17:02 WITA

Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU

6 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Trending di Hukrim